Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

May Day 2026 Jadi Titik Kritis, DPN LKPHI; Regulasi Ketenagakerjaan Harus Lebih Tegas Dan Berkeadilan

×

May Day 2026 Jadi Titik Kritis, DPN LKPHI; Regulasi Ketenagakerjaan Harus Lebih Tegas Dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 (May Day) dipandang bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum politik dan hukum yang menentukan arah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, secara tegas mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang koreksi atas berbagai ketentuan bermasalah.

Menurut Ismail, tahun 2026 harus menjadi batas waktu yang jelas bagi negara untuk membenahi kerangka hukum ketenagakerjaan yang selama ini dinilai terlalu permisif terhadap kepentingan fleksibilitas pasar, namun mengabaikan kepastian dan perlindungan buruh.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak boleh lagi ada kompromi setengah hati. Revisi UU Ketenagakerjaan harus keluar dari bayang-bayang UU Cipta Kerja. Kita butuh regulasi yang berdiri sendiri, lebih tegas, lebih berpihak, dan tidak membuka celah eksploitasi,” tegas Ismail dalam pernyataan resminya. Jum’at, (1/5/2026).

Outsourcing Longgar : Sumber Ketidakpastian Kerja

Salah satu sorotan utama DPN LKPHI adalah praktik outsourcing yang dinilai semakin tidak terkendali. Dalam banyak kasus, skema ini digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja, mulai dari jaminan kerja, kepastian status, hingga hak-hak normatif lainnya.

Ismail menilai, alih daya yang tidak dibatasi secara ketat telah menciptakan “kelas pekerja rentan” yang hidup dalam ketidakpastian permanen.

Outsourcing awalnya dimaksudkan untuk pekerjaan penunjang, tetapi praktik di lapangan sudah jauh menyimpang. Banyak pekerjaan inti justru dialihdayakan, sehingga buruh kehilangan kepastian kerja dan perlindungan hukum. Ini bentuk penindasan struktural yang dilegalkan oleh celah regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus secara eksplisit membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta memperkuat tanggung jawab perusahaan utama terhadap pekerja outsourcing.

Reformasi Sistem Upah : Dari Minimum ke Layak

Selain outsourcing, persoalan upah menjadi kritik tajam lainnya. DPN LKPHI menilai bahwa sistem pengupahan saat ini masih berkutat pada standar minimum, bukan standar kelayakan hidup.

“Upah minimum seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh dan keluarganya. Negara harus berani menggeser paradigma dari ‘upah minimum’ menjadi ‘upah layak’ yang benar-benar mencerminkan biaya hidup riil,” kata Ismail.

Ia juga menyoroti masih maraknya pelanggaran pembayaran upah, termasuk praktik pengupahan di bawah standar serta keterlambatan pembayaran yang merugikan pekerja.

Lemahnya Pengawasan : Regulasi Tanpa Taring

Meski Indonesia dinilai memiliki cukup banyak regulasi ketenagakerjaan, DPN LKPHI menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sebagai persoalan utama. Pelanggaran seperti penahanan ijazah, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga pengabaian hak normatif masih sering terjadi.

“Masalah kita bukan kekurangan aturan, tetapi kekurangan keberanian dalam menegakkan aturan. Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat secara struktural, baik dari sisi jumlah pengawas, kewenangan, hingga integritas aparat,” tegas Ismail.

Ia juga meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar, agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi buruh.

May Day : Dari Seremoni ke Perlawanan Struktural

Lebih jauh, Ismail mengingatkan bahwa Hari Buruh tidak boleh direduksi menjadi sekadar perayaan simbolik. Ia menyebut May Day sebagai ruang refleksi kolektif atas ketimpangan dan ketidakadilan yang masih dialami buruh di Indonesia.

“May Day adalah pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. Kita masih berhadapan dengan sistem yang seringkali lebih melindungi modal daripada manusia. Karena itu, momentum ini harus digunakan untuk memperkuat solidaritas dan melawan penindasan struktural,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keadilan sosial hanya dapat terwujud jika negara hadir secara aktif dalam melindungi kelompok rentan, termasuk buruh.

Imbauan Aksi Damai dan Jaga Kamtibmas

Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang diperkirakan akan terjadi di berbagai daerah, Ismail juga mengimbau para buruh untuk tetap mengedepankan pendekatan damai dan menjaga ketertiban umum.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara massa aksi dan aparat kepolisian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami mendukung penuh hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Namun, keselamatan dan ketertiban harus tetap menjadi prioritas. Aksi damai yang tertib justru akan memperkuat pesan yang ingin disampaikan,” katanya.

Ismail juga mengajak aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal aksi buruh, sehingga tidak terjadi gesekan yang dapat merugikan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *