Example floating
Example floating
Fakta LawyerKeamananOpini

Polda Maluku dan Tantangan Penegakan Hukum; Keterbatasan Bukti serta Pentingnya Perdamaian Warga Kailolo – Basudara SBT

×

Polda Maluku dan Tantangan Penegakan Hukum; Keterbatasan Bukti serta Pentingnya Perdamaian Warga Kailolo – Basudara SBT

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Oleh : Ismail Marasabessy

Belum ditemukannya pelaku dalam suatu perkara oleh Polda Maluku kerap memicu kegelisahan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Dalam situasi tertentu, kondisi ini bahkan berkembang menjadi opini yang menilai aparat penegak hukum tidak serius, lamban, atau sengaja menutup-nutupi fakta. Pandangan semacam ini patut dikaji secara lebih objektif dan proporsional agar tidak memperkeruh keadaan, terlebih di tengah situasi sosial yang sensitif.

Silakan gulirkan ke bawah

Perlu dipahami bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan berdasarkan dugaan, tekanan massa, ataupun kepentingan emosional semata. Kepolisian terikat oleh Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 yang mengharuskan adanya bukti yang cukup serta kesaksian yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tanpa dukungan alat bukti dan keterangan saksi yang memadai, aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melangkah lebih jauh.

Dalam konteks ini, belum ditemukannya pelaku oleh Polda Maluku bukanlah karena unsur kesengajaan atau keberpihakan, melainkan karena keterbatasan dukungan kesaksian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kehati-hatian aparat justru menunjukkan upaya menjaga marwah hukum agar tidak terjadi kekeliruan, seperti salah tangkap atau kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah. Penegakan hukum yang dipaksakan tanpa dasar kuat hanya akan mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan konflik baru.

Di sisi lain, kondisi ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa partisipasi publik. Keengganan menjadi saksi, ketakutan untuk menyampaikan informasi, atau kecenderungan menyebarkan isu yang belum tentu benar justru menjadi penghambat utama dalam mengungkap kebenaran. Oleh karena itu, kerja sama yang jujur dan bertanggung jawab antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama terciptanya keadilan.

Lebih dari sekadar proses hukum, situasi ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga kedamaian dan keutuhan sosial, khususnya dalam konteks konflik antara Desa Kailolo dan Basudara SBT. Konflik horizontal, dalam bentuk apa pun, tidak akan pernah melahirkan pemenang sejati. Yang ada hanyalah luka sosial, trauma berkepanjangan, serta tergerusnya nilai-nilai persaudaraan yang sejak lama menjadi identitas masyarakat Maluku.

Sudah saatnya semua pihak menahan diri dan mengedepankan semangat persaudaraan, pela gandong, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi perekat kehidupan sosial. Kailolo dan Basudara SBT sejatinya adalah basudara, terikat oleh sejarah, budaya, dan nilai kemanusiaan yang sama. Konflik tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya, karena yang akan mereka warisi bukanlah kehormatan, melainkan dendam dan perpecahan.

Seruan perdamaian ini bukan berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, perdamaian dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Proses hukum tetap dihormati dan dipercayakan kepada aparat yang berwenang, sementara masyarakat membangun kembali komunikasi, dialog, dan rekonsiliasi sosial. Dengan demikian, keadilan tidak hanya hadir dalam bentuk putusan hukum, tetapi juga dalam terciptanya ketenteraman dan keharmonisan hidup bersama.

Pemerintah Kota Ambon dan semua tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda harus secara bersama-sama menjaga kota sebagai tanah orang basudara. Menahan diri, memperkuat solidaritas, dan mendukung proses hukum yang adil adalah jalan terbaik untuk memastikan bahwa konflik tidak berlarut-larut dan perdamaian dapat benar-benar terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *