Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiFakta LawyerHukumNasional

Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Soal BBM Jadi Sorotan, DPN LKPHI Nilai Berpotensi Lampaui Batas Kewenangan Konstitusional

×

Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Soal BBM Jadi Sorotan, DPN LKPHI Nilai Berpotensi Lampaui Batas Kewenangan Konstitusional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktaplus.Id – Polemik pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait tidak adanya penyesuaian atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pertanggal 1 April 2026 memunculkan perdebatan serius dari perspektif hukum tata negara. Sejumlah kalangan menilai, tindakan tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan legislatif sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan negara dibagi ke dalam beberapa cabang utama, termasuk eksekutif dan legislatif. Kewenangan eksekutif berada di tangan Presiden Prabowo Subianto yang memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab atas pengambilan serta pengumuman kebijakan strategis nasional, termasuk terkait harga BBM.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan mandat kepada DPR, apalagi pimpinan DPR, untuk menyampaikan atau menetapkan kebijakan eksekutif kepada publik.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, menilai bahwa fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar komunikasi politik biasa, melainkan berpotensi sebagai bentuk penyimpangan fungsi kelembagaan.

“Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ultra vires, yaitu tindakan yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh konstitusi,” tegas Ismail.

Ia menjelaskan bahwa konsep ultra vires menegaskan bahwa setiap organ negara hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan yang secara tegas diberikan oleh hukum. Ketika suatu lembaga bertindak melampaui batas tersebut, maka tindakan itu berpotensi kehilangan legitimasi konstitusional.

Lebih lanjut, Ismail menyoroti bahwa penyampaian informasi strategis seperti kebijakan BBM memiliki implikasi hukum dan administratif yang luas. Oleh karena itu, hanya pejabat yang memiliki kewenangan formal dalam struktur eksekutif yang berhak menyampaikan kebijakan tersebut secara resmi kepada publik.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menciptakan constitutional ambiguity atau kekaburan konstitusional, di mana masyarakat tidak lagi dapat membedakan secara jelas mana keputusan resmi pemerintah dan mana pernyataan politik,” ujarnya. Selasa, (31/26)

Dari sudut pandang prinsip checks and balances, tindakan legislatif yang masuk ke ranah eksekutif juga dinilai dapat merusak keseimbangan kekuasaan. DPR yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru berpotensi kehilangan independensinya apabila terlibat langsung dalam penyampaian atau legitimasi kebijakan pemerintah.

Selain itu, terdapat pula risiko terjadinya kondisi di mana publik menganggap pernyataan pejabat legislatif sebagai keputusan resmi pemerintah, padahal tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, mengingatkan bahwa menjaga batas kewenangan antar lembaga bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan kepercayaan publik (public trust).

Hingga saat ini, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pimpinan DPR RI mengenai landasan pernyataan tersebut. Sementara itu, polemik ini diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi menjadi bahan evaluasi serius terhadap praktik komunikasi politik antar lembaga negara.

Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyaring informasi, serta tetap merujuk pada pernyataan resmi pemerintah sebagai sumber utama terkait kebijakan publik, khususnya yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi seperti harga BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *