Jakarta, Faktaplus.Id – Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan terkait penanganan proses hukum yang dikabarkan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hotman, yang disebut sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang menurutnya dilakukan tanpa meminta izin atau melapor kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Hotman berpandangan bahwa proses hukum terhadap kliennya berpotensi mempermalukan seorang pejabat yang dinilai memiliki prestasi. Ia juga meminta publik mempertanyakan kepada Kapolri mengenai alasan tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau persetujuan Presiden.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Hukum dan Pemerintahan Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai pandangan Hotman Paris tidak memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hukum. Menurut Ismail, proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ismail, dalam sistem hukum Indonesia tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengharuskan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan berdasarkan persetujuan kekuasaan politik. Mencampuradukkan kewenangan penyidikan dengan otoritas Presiden justru berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap independensi proses hukum,” ujar Ismail. Minggu, (19/7/26).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 Perbuahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi penyidikan, penyidik bekerja berdasarkan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas persetujuan pejabat politik.
Selain itu, Pasal 6 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara jelas mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan. Sementara itu, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ismail menilai bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat penegak hukum, maka proses tersebut wajib dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sebagai kuasa hukum, lanjut Ismail, langkah yang lebih tepat adalah menguji keabsahan proses hukum melalui instrumen hukum yang tersedia, seperti mengajukan praperadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, menyampaikan keberatan dalam proses penyidikan, atau membantah alat bukti melalui mekanisme persidangan.
“Pembelaan hukum harus dibangun di atas argumentasi yuridis, bukan pada asumsi bahwa tindakan penyidik memerlukan legitimasi politik dari Presiden. Konsep demikian tidak dikenal dalam sistem hukum pidana maupun sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegasnya.
Ismail juga mengingatkan bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dijauhkan dari intervensi kekuasaan politik agar prinsip equality before the law tetap terjaga.
DPN LKPHI menilai bahwa penghormatan terhadap due process of law merupakan fondasi utama negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, profesi, maupun kedekatan dengan penguasa. Karena itu, seluruh proses hukum harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini yang dapat menimbulkan kesan adanya keterlibatan kekuasaan eksekutif dalam proses penyidikan.






