
Ambon – FAKTAPLUS.ID, Telah dilakukan penelusuran informasi dan fakta Tim jejakkasus terkait dugaan adanya transaksi minyak ilegal yang dikaitkan dengan kapal pengangkut BBM PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara di perairan Kobisadar dengan hasil bahwa Transaksi BBM di Kobisadar sudah tepat.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal Nomor AL.605/02/07/UPP.Bula/2026 yang diterbitkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bula pada 26 Juli 2026, kegiatan pengisian Biosolar sebanyak 5 ton kepada KM Asia Pesona yang bersumber dari LCT Wahana Sejahtera dilakukan secara resmi, mendapat izin, serta berada di bawah pengawasan UPP Kelas III Bula pada 26–27 Juli 2026.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengisian dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran dan mekanisme yang berlaku, sehingga bukan merupakan aktivitas pemindahan BBM ilegal ataupun transaksi tanpa izin.
Sementara itu, pemberitaan yang mengaitkan perusahaan PT PLN (Persero) UIW Maluku dan Maluku Utara dengan dugaan transaksi minyak dari Kapal LCT Wahana Sejahtera ke Kapal KM Asia Pesona di Kobisadar tidak sesuai fakta dimana kedua kapal yang diberitakan, tidak sedang bertransaksi BBM untuk kebutuhan PLN.
BBM yang digunakan untuk operasional pembangkit PLN merupakan BBM industri, bukan BBM bersubsidi. Seluruh proses pengangkutan BBM untuk kebutuhan PLN sudah sesuai standar operasional perusahaan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan adanya dokumen resmi dari UPP Kelas III Bula serta hasil penelusuran informasi dan fakta jejakkasus dipastikan tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya transaksi ilegal BBM milik PLN sebagaimana yang diberitakan. Karena itu, setiap dugaan seharusnya disampaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak yang tidak terkait.




