Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai penetapan tersangka terhadap seorang pelajar SMA bernama Sayuti Maulana Mony oleh Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diduga dilakukan tanpa didukung alat bukti yang cukup.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti proses hukum yang menjerat Sayuti Maulana Mony, yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak yang masih berada dalam usia sekolah.
“Penetapan tersangka terhadap Sayuti Maulana Mony oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku patut dipertanyakan, karena hingga saat ini kami menilai belum terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ismail Marasabessy.
DPN LKPHI menegaskan bahwa proses penegakan hukum seharusnya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan tergolong anak menurut hukum, maka proses hukum seharusnya juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Ismail Marasabessy, tindakan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum beserta para penyidik dinilai berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia serta menimbulkan diskriminasi hukum terhadap Sayuti Maulana Mony sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
“Jika benar penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar alat bukti yang cukup, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi hukum terhadap warga negara,” tegasnya. (6/26)
DPN LKPHI juga mendesak agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Polda Maluku, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Apabila benar tidak memenuhi alat bukti, maka Direktir Kriminal Umum harus di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku”
Selain itu, Direktur Eksekutif DPN LKPHI meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap dijalankan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.



