Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Pemerintahan Presiden Prabowo Dinilai Stabil, DPN LKPHI; Desakan Mundur Dianggap Tidak Berdasar Konstitusi

×

Pemerintahan Presiden Prabowo Dinilai Stabil, DPN LKPHI; Desakan Mundur Dianggap Tidak Berdasar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyampaikan pandangannya terkait berbagai kritik publik yang menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak berjalan efektif serta munculnya desakan agar Presiden mundur dari jabatannya.

Dalam keterangan resminya, DPN LKPHI menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar, namun harus tetap didasarkan pada indikator objektif dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, menyebut bahwa secara umum roda pemerintahan saat ini masih berada dalam kondisi stabil dan berjalan sesuai mandat konstitusi. Pemerintah dinilai terus melanjutkan berbagai agenda nasional yang diklaim berorientasi pada kepentingan publik, termasuk penguatan sektor ekonomi rakyat, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan layanan dasar masyarakat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo sejauh ini masih berada pada jalur konstitusional dan menjalankan program-program prioritas nasional. Kritik boleh disampaikan, tetapi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kegagalan pemerintahan,” ujar Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta. (23/6/26).

DPN LKPHI juga menyoroti keberlangsungan mekanisme checks and balances antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menurut mereka masih berjalan aktif. Salah satu indikator yang disorot adalah fungsi pengawasan DPR RI melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan kementerian maupun lembaga negara.

Dalam bidang penegakan hukum, DPN LKPHI menilai Komisi III DPR RI masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui forum-forum resmi di parlemen. Proses tersebut dianggap sebagai bentuk nyata kontrol demokratis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Fungsi pengawasan DPR, khususnya Komisi III, terhadap institusi penegak hukum menunjukkan bahwa sistem checks and balances masih bekerja. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan agar tetap sesuai aturan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Meski demikian, DPN LKPHI mengakui adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait sejumlah kebijakan pemerintah. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa perbedaan sikap politik merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendorong pergantian kekuasaan di luar mekanisme konstitusi.

DPN LKPHI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas nasional serta mengedepankan dialog konstruktif dalam menyikapi kebijakan pemerintah.

“Demokrasi memberikan ruang kritik, tetapi juga menuntut tanggung jawab dalam penyampaiannya agar tidak menimbulkan disinformasi atau instabilitas politik,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *