Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti tajam langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus yang menjadi perhatian publik ini mencuat setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada Senin, 14 September 2026.
Langkah hukum pengumuman tersangka tersebut dilakukan oleh komisi antirasuah setelah memeriksa secara intensif pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap awal pekan ini. Dari hasil pemeriksaan maraton tersebut, penyidik KPK berhasil menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, yang mengungkap fakta bahwa praktik lancung ini telah berlangsung secara sistemik.
KPK menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengurusan dokumen HGB semata. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik juga menemukan adanya indikasi kuat terkait dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam rantai layanan pertanahan di wilayah tersebut, yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
Merespons perkembangan penanganan kasus tersebut, Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa institusinya memberikan atensi penuh terhadap jalannya penyidikan. Ismail menegaskan, KPK jangan hanya menyasar para pelaku di tingkat lapangan yang terjaring dalam OTT, melainkan harus memiliki keberanian untuk membongkar aktor intelektualnya.
Menurut DPN LKPHI, korupsi di sektor pertanahan yang melibatkan pengurusan HGB berskala besar mustahil terjadi tanpa adanya pengetahuan atau perlindungan dari level pengambil kebijakan tertinggi. Oleh karena itu, Ismail menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, wajib diperiksa selaim itu Pemilik Sumaceron pun wajib di periksa oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa apabila dalam proses pengembangan penyidikan nantinya ditemukan bukti kuat yang diduga melibatkan sang Menteri, maka KPK wajib bertindak tegas. Penyidik tidak boleh ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepastian hukum.
Ismail Marasabessy menilai bahwa Nusron Wahid selaku pimpinan tertinggi di kementerian terkait, secara atributif dan fungsional pasti mengetahui atau setidaknya bertanggung jawab penuh atas tata kelola regulasi yang berjalan di bawah kewenangannya. Celah korupsi dalam layanan pertanahan ini dinilai sebagai kelalaian fatal dalam pengawasan internal kementerian. Tegasnya.
“Ini kasus besar yang melibatkan hak atas tanah negara, jadi Menteri pasti tahu. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam pemberantasan mafia tanah di negara ini,” ujar Ismail Marasabessy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menutup pernyataannya, DPN LKPHI secara resmi juga mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menonaktifkan Nusron Wahid dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN. Langkah penonaktifan ini dinilai mendesak agar proses hukum yang sedang bergulir di KPK dapat berjalan secara objektif, transparan, serta terhindar dari segala bentuk intervensi kekuasaan.










