Faktaplus.Id – Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia harus “berjuang sampai titik darah penghabisan” bukanlah ungkapan emosional tanpa arah. Pernyataan tersebut merupakan perintah moral, institusional, sekaligus strategis yang menuntut kesungguhan total Polri dalam menjaga kepercayaan Presiden Republik Indonesia serta menjawab harapan rakyat yang begitu besar melalui kerja nyata yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara hukum yang demokratis, Polri memiliki posisi yang sangat sentral. Polri bukan sekadar alat negara, melainkan institusi publik yang legitimasi dan kewibawaannya sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, pesan Kapolri harus dimaknai sebagai alarm keras bagi seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan amanah kekuasaan, kewenangan, dan tanggung jawab hukum yang diemban. Ungkap Ismail Marasabessy.
Kepercayaan Presiden kepada Polri merupakan mandat konstitusional yang melekat pada fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan dalam negeri dan penegak hukum. Mandat ini tidak bisa dijaga hanya dengan narasi besar, tetapi harus dibuktikan melalui kinerja yang konkret: penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Di titik inilah makna “berjuang sampai titik darah penghabisan” menemukan relevansinya, yakni perjuangan melawan penyalahgunaan wewenang, praktik koruptif, diskriminasi hukum, serta perilaku aparat yang mencederai rasa keadilan publik.
Lebih jauh, harapan rakyat terhadap Polri hari ini berada pada titik yang sangat krusial. Masyarakat menuntut kehadiran Polri yang benar-benar berpihak pada hukum dan keadilan, bukan pada kekuasaan atau kelompok tertentu. Penanganan perkara yang lamban, tebang pilih, atau sarat konflik kepentingan akan dengan cepat menggerus kepercayaan publik yang selama ini sedang dibangun. Oleh karena itu, kerja nyata yang terukur menjadi syarat mutlak, bukan pilihan. Ucapnya, Selasa (3/2/26)
Kerja nyata yang terukur berarti setiap kebijakan, instruksi, dan tindakan kepolisian harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan dapat diuji oleh publik. Penegakan hukum tidak boleh lagi bersifat simbolik, reaktif, atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Polri harus berani membuka diri terhadap pengawasan internal dan eksternal, termasuk kritik tajam dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen.
Dalam perspektif reformasi hukum, ucapan Kapolri juga harus diterjemahkan sebagai perintah untuk mempercepat pembenahan internal Polri secara menyeluruh. Penataan sumber daya manusia, penguatan integritas, penegakan kode etik tanpa kompromi, serta sanksi tegas terhadap oknum yang melanggar hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan institusional tersebut. Tidak ada ruang bagi pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelanggaran yang merusak marwah institusi.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) memandang bahwa konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah kunci utama. Pernyataan Kapolri akan kehilangan makna apabila tidak diikuti oleh langkah konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini kerap menjadi korban ketidakadilan hukum.
Pada akhirnya, perjuangan “sampai titik darah penghabisan” adalah perjuangan menjaga kehormatan institusi Polri, menjaga kepercayaan Presiden, dan yang paling utama menjaga harapan rakyat Indonesia. Jika dimaknai secara benar dan dilaksanakan secara konsisten, maka pernyataan Kapolri tersebut dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Polri yang benar-benar presisi, berintegritas, dan berpihak pada keadilan substantif.
Namun sebaliknya, jika hanya berhenti sebagai jargon, maka publik berhak mempertanyakan komitmen tersebut. Dalam negara demokrasi, kepercayaan bukan diberikan tanpa syarat, melainkan harus terus diperjuangkan dan dibuktikan melalui kerja nyata yang terukur, transparan, dan berkeadilan.



