Faktaplus.Id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan dilaksanakannya pemeriksaan urine secara serentak terhadap seluruh personel Polri di Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul terkuaknya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri baru‑baru ini.
Perintah tersebut tertuang dalam instruksi yang disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, yang akan memimpin pelaksanaan pemeriksaan urine di seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri, polda, hingga polres di seluruh Indonesia. Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pemeriksaan ini juga akan melibatkan fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal untuk menjaga objektivitas dan integritas hasilnya
Dorongan Audit Internal Direktorat Narkoba dan Penegakan Integritas
Menanggapi perintah Kapolri ini, Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, S.H. menyerukan agar tindakan tes urine tidak berhenti sebatas pemeriksaan narkoba. Ia meminta Kapolri untuk segera memerintahkan audit internal menyeluruh terhadap Direktorat Narkoba Polri mulai dari tingkst tertinggi Bareskrim Polri hingga level paling rendah yaitu polres di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya hari ini, Ismail menekankan bahwa audit harus mencakup dua aspek utama, yang pertama soal Kinerja penyidik dan pimpinan unit narkoba agar tercapai nilai profesionalisme, kualitas penyidikan, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Dan yang kedua tentang Keuangan unit narkoba termasuk audit atas alur dana, penggunaan anggaran, serta pelaporan kas guna mengungkap dugaan pemerasan atau penerimaan aliran dana yang tidak sesuai aturan.
Menurut Ismail, banyak laporan masyarakat dan advokat hukum yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka narkoba oleh oknum penyidik di sejumlah wilayah. “Audit internal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional,” ujarnya minggu (22/26)
Respons dan Konteks Kasus Terbaru
Perintah tes urine ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba serta penerimaan aliran dana ratusan juta rupiah dari jaringan narkoba. Kasus tersebut telah berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penahanan, menunjukkan komitmen internal Polri terhadap pengawasan kode etik anggota
Selain itu, pemeriksaan urine skala nasional dianggap sebagai bagian dari langkah yang lebih luas untuk menegakkan integritas institusi dan mendukung agenda pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Namun Ismail Marasabessy menegaskan, tanpa audit ke dalam unit penyidik dan struktur keuangan, tes urine saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah sistemik yang lebih dalam.



