Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukum

DPN LKPHI Nilai, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Reduksi Kewenangan Presiden

×

DPN LKPHI Nilai, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Reduksi Kewenangan Presiden

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy, menanggapi usulan Komisi III DPR-RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Menurutnya, usulan tersebut justru berpotensi mereduksi kewenangan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Ismail mengatakan, penentuan masa jabatan Kapolri sejatinya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena itu, pembatasan masa jabatan melalui aturan tertentu dinilai dapat mempersempit ruang Presiden dalam menentukan figur yang dianggap tepat memimpin institusi Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk dan mengevaluasi pembantunya, termasuk Kapolri. Jika masa jabatan dibatasi secara rigid maksimal tiga tahun, maka itu berpotensi mengurangi hak prerogatif Presiden,” ujar Ismail dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai, usulan tersebut juga tidak sejalan dengan semangat konstitusi yang memberikan mandat kepada Presiden untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Menurut dia, keberhasilan seorang Kapolri tidak dapat diukur hanya berdasarkan durasi jabatan, melainkan pada kinerja, stabilitas institusi, dan kemampuan menjaga keamanan nasional.

Ismail Marasabessy menegaskan, mekanisme evaluasi terhadap Kapolri sebenarnya sudah berjalan melalui sistem politik dan ketatanegaraan yang ada. Presiden bersama DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Kapolri tanpa harus membatasi masa jabatannya secara khusus.

“Kalau orientasinya untuk penyegaran organisasi atau regenerasi kepemimpinan, itu bisa dilakukan melalui evaluasi berkala. Tidak perlu membuat pembatasan yang justru berpotensi mengganggu fleksibilitas Presiden dalam menentukan kebijakan strategis,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar wacana perubahan terkait jabatan Kapolri dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan dan kelembagaan Polri.

Sebelumnya, Komisi III DPR-RI mewacanakan pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun dengan alasan mendorong regenerasi dan efektivitas kepemimpinan di tubuh Polri. Wacana tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *