Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

DPN LKPHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU, Periksa Pemilik Grup Bakrie Dalam Rangkaian Kasus Jiwasraya Dan PT. Asabri Yang Diduga Melibatkan Mantan Jampidsus.

×

DPN LKPHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan TPPU, Periksa Pemilik Grup Bakrie Dalam Rangkaian Kasus Jiwasraya Dan PT. Asabri Yang Diduga Melibatkan Mantan Jampidsus.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) kembali menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Tim 9 Penyidik Kejagung harus mengusut secara menyeluruh setiap dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana selama seseorang menjabat.

“Modus operandi dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural umumnya berkaitan dengan upaya menyamarkan maupun menyembunyikan hasil kejahatan. Karena itu, seluruh aliran dana dan aset harus ditelusuri secara komprehensif,” ujar Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy dalam keterangannya. Kamis, (30/7/26).

Selain menyoroti dugaan TPPU tersebut, DPN LKPHI juga kembali mengangkat perkembangan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Menurut DPN LKPHI, nama Grup Bakrie beberapa kali muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan terkait transaksi investasi saham dan reksa dana bernilai triliunan rupiah.

DPN LKPHI menyebut bahwa hingga saat ini proses hukum lebih banyak menyasar para pelaku di sektor investasi, termasuk manajer investasi serta terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sementara itu, menurut organisasi tersebut, entitas maupun pemilik Grup Bakrie belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Organisasi itu juga mengutip pernyataan Benny Tjokrosaputro yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam keterangannya, Benny mengklaim bahwa kerugian Jiwasraya akibat investasi pada saham-saham Grup Bakrie telah terjadi jauh sebelum dirinya terlibat, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,7 triliun pada 2008.

Namun demikian, DPN LKPHI menegaskan bahwa pernyataan Benny merupakan bagian dari fakta persidangan yang tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan dinilai oleh pengadilan.

Atas dasar itu, Direktur Eksekutif DPN LKPHI mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil pemilik Grup Bakrie guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka melengkapi proses penyidikan.

“Jika memang terdapat pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian investasi yang menjadi objek perkara Jiwasraya maupun ASABRI, maka sudah semestinya dipanggil untuk memberikan keterangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

DPN LKPHI berharap Kejaksaan Agung menjadi penegak hukum dan mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *