Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, melontarkan kritik keras terhadap kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku. Ia secara tegas mendesak Kapolda Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) beserta penyidik yang menangani perkara dugaan penganiayaan dengan menetapkan Sayuti Maulana Moni sebagai tersangka.
Menurut Ismail, penetapan Sayuti Maulana Moni sebagai tersangka dinilai cacat prosedur dan tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi jika menyangkut hak dan kebebasan seseorang. Jika benar penetapan tersangka dilakukan tanpa dua alat bukti yang sah, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” tegas Ismail dalam pernyataan resminya. Jum’at (27/26)
Ia menyebut, DPN LKPHI telah melakukan kajian awal terhadap dokumen dan kronologi perkara yang berkembang di publik. Dari hasil kajian tersebut, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari konstruksi peristiwa, pemeriksaan saksi, hingga dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Sayuti Maulana Mony.
Lebih jauh, Ismail bahkan menyatakan adanya dugaan bahwa Sayuti Maulana Mony dijadikan “tumbal” dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menurutnya tidak pernah dilakukan oleh yang bersangkutan. Ia menilai, praktik seperti ini sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi kepolisian dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang dikorbankan untuk menutup kelemahan proses penyidikan atau untuk memenuhi target tertentu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini menyangkut keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya dengan nada tegas.
DPN LKPHI juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya keberadaan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ismail menegaskan, pihaknya meminta Kapolda Maluku tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Evaluasi terhadap Dirreskrimum dan penyidik dinilai penting untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk bersikap tegas dan objektif. Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan korektif, baik berupa evaluasi jabatan maupun pemeriksaan etik terhadap penyidik yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, DPN LKPHI menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Propam Polri maupun lembaga pengawas eksternal jika tidak ada langkah konkret dari pimpinan Polda.
Ismail menekankan bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila aparat penegak hukum sendiri patuh terhadap hukum. Ia berharap Kapolda Maluku dapat menjadikan momentum ini sebagai langkah pembenahan internal demi menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Maluku maupun Dirreskrimum terkait tudingan dan desakan evaluasi tersebut.



