
Jakarta, 25 Maret 2026 —FAKTAPLUS.ID, Law Firm Pelelala Attorney At Law mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/3/2026), untuk melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polda Maluku dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan perkara peredaran sianida.
Kedatangan tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Nur Latuconsina dan Fi’lli Latuamury tersebut mewakili seorang pengusaha asal Kota Ambon, Hj. Hartini.
Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku agar segera memeriksa serta memproses oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal yang bersangkutan merupakan korban dari dugaan pemerasan oleh oknum aparat,” ujar M. Nur Latuconsina dalam keterangannya di Mabes Polri.
Hartini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 10 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/09/III/RES.5/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Pihak kuasa hukum menilai, penetapan tersebut mengindikasikan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Selain melaporkan dugaan pemerasan, tim kuasa hukum juga mengadukan sejumlah oknum anggota Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Wasidik Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik, kriminalisasi, dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menempuh langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap klien kami. Dugaan pemerasan ini juga melibatkan pihak lain di luar institusi Polri,” tambahnya.
Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, kliennya diduga diminta menyerahkan uang oleh oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut merupakan bagian dari kelompok Bripka ER Cs.
Total uang yang diminta mencapai Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp400 juta diserahkan secara tunai, sementara sisanya ditransfer ke beberapa rekening yang diduga terkait dengan oknum aparat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penarikan dan pengumpulan uang dilakukan pada 23 Januari 2025 di salah satu hotel di Kota Ambon. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah orang, termasuk oknum polisi, menghitung uang tersebut sebelum dibawa keluar dari lokasi.
Tak lama setelah penyerahan uang, sekitar 300 karton sianida yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Yos Sudarso disebut dapat dikeluarkan dan diangkut menggunakan dua truk menuju Pelabuhan Galala untuk selanjutnya dikirim ke Pulau Buru.
Sianida tersebut, menurut pengakuan Hartini, rencananya akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak.
Ancaman Tambahan dan Penyitaan Barang
Dalam perjalanannya, salah satu oknum kembali meminta tambahan uang sebesar Rp30 juta. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Hartini.
Akibatnya, pengiriman barang tersebut kemudian dilaporkan, dan dua truk pengangkut sianida akhirnya diamankan aparat di wilayah Kabupaten Buru.
“Setelah itu truk disita. Sebagian barang diamankan di Polres Buru, sebagian lainnya dititipkan di lokasi tertentu,” ungkap Hartini.
Hartini menegaskan dirinya bukan pemilik maupun pembeli sianida, melainkan hanya perantara antara pihak pemasok dan pembeli.
Ia mengaku sempat memenuhi permintaan uang karena merasa tertekan dan ingin menjaga hubungan bisnis dengan relasi.
Desak Mabes Polri Ambil Alih
Hingga kini, Polda Maluku dikabarkan telah memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pemerasan tersebut disebut belum tersentuh proses hukum.
Kuasa hukum meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas dan transparansi.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas M. Nur Latuconsina.
Pihaknya berharap, laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan dan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.



