Jakarta, Faktaplus.Id – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Salah satu kritik keras datang dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI).
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai perubahan regulasi tersebut berpotensi membuka jalan bagi bangkitnya kembali praktik remiliterisme di Indonesia. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam revisi UU TNI secara nyata memperluas ruang keterlibatan militer dalam berbagai sektor sipil yang seharusnya berada di bawah otoritas lembaga sipil.
“Revisi UU TNI ini harus dipandang sebagai alarm serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Ketika militer diberi ruang yang semakin luas dalam ranah sipil, maka risiko kembalinya praktik dwifungsi militer menjadi sangat nyata,” tegas Ismail dalam keterangannya. Sabtu, (14/26).
Ia menegaskan bahwa salah satu capaian paling penting dari reformasi 1998 adalah penataan ulang hubungan sipil dan militer yang menempatkan militer secara profesional sebagai alat pertahanan negara. Reformasi tersebut secara tegas menghapus praktik dwifungsi militer yang pada masa lalu menempatkan militer tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam politik dan pemerintahan.
“Jika perluasan peran militer ini terus dibiarkan tanpa batas yang jelas, maka yang kita hadapi bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi potensi kemunduran serius dalam proses demokratisasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade,” ujarnya.
Ismail menyoroti bahwa dalam sistem negara demokratis, prinsip supremasi sipil merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sektor keamanan. Militer, menurutnya, harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang demokratis serta tidak boleh menjadi aktor yang mengambil alih ruang-ruang sipil dalam pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bagaimana dominasi militer dalam kehidupan sipil pernah menciptakan ketimpangan kekuasaan, melemahkan kontrol publik, serta membatasi ruang demokrasi.
“Indonesia pernah mengalami masa ketika militer memiliki pengaruh yang sangat besar dalam berbagai sektor sipil, mulai dari pemerintahan hingga birokrasi. Reformasi hadir untuk mengakhiri praktik tersebut. Karena itu, sangat berbahaya jika kebijakan negara justru membuka peluang kembalinya pola lama tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Ismail menilai bahwa perluasan kewenangan militer tanpa penguatan mekanisme pengawasan sipil yang efektif berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang tidak sehat dalam sistem ketatanegaraan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan prinsip checks and balances yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya diukur dari proses pemilihan umum, tetapi juga dari bagaimana kekuasaan negara dibatasi dan diawasi secara transparan serta akuntabel.
“Ketika militer kembali diberi ruang yang luas dalam sektor sipil, sementara mekanisme pengawasan sipil tidak diperkuat, maka yang terjadi adalah ketidakseimbangan kekuasaan. Ini dapat menjadi ancaman serius bagi tata kelola negara yang demokratis,” jelasnya.
DPN LKPHI juga mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memastikan bahwa implementasi revisi UU TNI tidak menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, Ismail mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat, serta media untuk terus mengawal perkembangan kebijakan di sektor keamanan agar tidak mengarah pada penguatan kembali militerisme dalam sistem pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan elemen penting dalam menjaga agar reformasi sektor keamanan tetap berjalan sesuai dengan cita-cita reformasi.
“Demokrasi tidak boleh dibiarkan mundur secara perlahan melalui kebijakan yang tampak administratif tetapi memiliki dampak struktural terhadap keseimbangan kekuasaan. Publik harus terus mengawasi agar supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam kehidupan bernegara,” pungkasnya.



