Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerKeamananNasional

Kecam Keras Aksi Tak Beretika Mahasiswa UI Terhadap Aparat, DPN LKPHI; Provokatif Dan Cacian Ciderai Etika Demokrasi

×

Kecam Keras Aksi Tak Beretika Mahasiswa UI Terhadap Aparat, DPN LKPHI; Provokatif Dan Cacian Ciderai Etika Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan provokatif dan caci maki yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa beralmamater kuning dari Universitas Indonesia kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah menjalankan tugas pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa.

Ismail menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesantunan publik, tetapi juga mencoreng nilai-nilai akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mahasiswa sebagai insan intelektual. Ia menyebut perilaku menghina dan memprovokasi aparat sebagai bentuk kemunduran moral dalam tradisi demokrasi kampus.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mahasiswa adalah simbol moral force dan agent of change. Ketika demonstrasi diwarnai dengan cacian, makian, dan sikap merendahkan aparat yang sedang bertugas, itu menunjukkan hilangnya etika serta kedewasaan dalam berdemokrasi,” tegas Ismail dalam pernyataan tertulisnya. Sabtu, (28/26).

Ismail Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya periode 2017–2018 tersebut menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan itu tidak bersifat absolut dan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan penghinaan atau tindakan yang berpotensi memicu eskalasi konflik di lapangan.

Menurutnya, aparat kepolisian hadir dalam setiap aksi demonstrasi bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, tindakan tidak sopan terhadap aparat yang sedang bertugas dinilai sebagai sikap yang tidak mencerminkan kedewasaan berpikir.

Ismail bahkan menyebut bahwa tindakan tersebut menunjukkan krisis keteladanan dan degradasi adab di ruang-ruang publik. “Kritik boleh tajam, bahkan sangat keras. Tetapi menghina, merendahkan martabat orang lain, apalagi aparat negara yang sedang menjalankan mandat undang-undang, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara moral maupun etika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mahasiswa sebagai kelompok terdidik seharusnya mampu membedakan antara sikap kritis dan sikap anarkis secara verbal. Dalam pandangannya, penggunaan kata-kata kasar dan provokatif justru melemahkan substansi tuntutan yang diperjuangkan.

“Ketika cara penyampaian aspirasi tidak beretika, publik akan lebih fokus pada perilaku demonstran daripada isi tuntutannya. Ini merugikan perjuangan itu sendiri dan menurunkan legitimasi gerakan mahasiswa,” kata Ismail.

DPN LKPHI juga mendorong pihak kampus untuk melakukan evaluasi pembinaan karakter dan penguatan pendidikan etika berdemokrasi. Ismail menilai penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk tidak hanya membentuk mahasiswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan beradab dalam bertindak.

Ia mengingatkan bahwa sejarah mencatat peran besar mahasiswa dalam perubahan bangsa. Namun peran itu selalu dibarengi dengan integritas, kedisiplinan, dan sikap santun dalam menyampaikan aspirasi. “Jangan sampai marwah perjuangan mahasiswa tercoreng oleh tindakan yang tidak mencerminkan nilai intelektualitas,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh elemen mahasiswa di Indonesia untuk tetap menjaga etika, menghormati aparat penegak hukum, serta mengedepankan dialog dan argumentasi berbasis data dalam setiap aksi. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dalam suasana saling menghormati, bukan dalam iklim saling menghina.

Pernyataan keras ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan etika publik, terlebih bagi mereka yang menyandang status sebagai kaum terdidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *