Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumNasional

PB HMI Desak Polresta Ambon Tuntaskan Kasus Penikaman Kader di Lingkungan Universitas Pattimura

×

PB HMI Desak Polresta Ambon Tuntaskan Kasus Penikaman Kader di Lingkungan Universitas Pattimura

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID—PB HMI menegaskan bahwa penanganan perkara penikaman ini bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan, melainkan kewajiban aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.

JAKARTA — FAKTAPLUS.ID, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Polresta Ambon segera menuntaskan kasus penikaman yang terjadi di lingkungan Universitas Pattimura, tepatnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBIS). Korban diketahui merupakan kader aktif Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ekonomi dan Bisnis.

Peristiwa tersebut bermula saat berlangsungnya Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) FEBIS. Forum yang tengah memasuki agenda pembahasan pokok tiba-tiba dihadiri seorang peserta yang disebut tidak memiliki identitas dan legal standing yang jelas dalam struktur kelembagaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut keterangan yang dihimpun, forum sebelumnya telah menyepakati tata tertib sebagaimana diatur dalam pasal 9 poin (c), yang mewajibkan peserta hadir lima menit sebelum rapat dimulai. Namun, oknum tersebut masuk ketika forum sudah berjalan dan langsung mengajukan pertanyaan, meski tidak mengikuti pembahasan sejak awal.

Sejumlah peserta forum kemudian mempertanyakan identitas yang bersangkutan, termasuk nama, posisi dalam struktur DPMF, serta kartu tanda mahasiswa (KTM). Namun, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan identitas yang jelas dan justru mengelak ketika dimintai keterangan.

Situasi forum memanas dan akhirnya diskors oleh Steering Committee (SC) karena dinamika yang tidak terkendali. Meski terjadi cekcok saat skorsing berlangsung, perdebatan tersebut masih dianggap sebagai bagian dari dinamika forum mahasiswa.

Namun, ketegangan berlanjut di luar ruang sidang. Ketika sejumlah pengurus DPMF keluar untuk mencari takjil, sekelompok orang yang disebut tidak teridentifikasi asal fakultas maupun kelembagaannya diduga bersikap agresif dan menantang untuk melakukan tawuran. Bentrokan pun terjadi di area parkiran FEBIS.

Kericuhan kemudian meluas hingga ke kawasan Rumah Tiga, bahkan disebut berlanjut sampai sekitar area Alfamidi. Dalam insiden itulah korban mengalami penikaman. Korban sempat mengalami sesak napas saat berusaha kembali menuju Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

PB HMI menegaskan bahwa penanganan perkara penikaman ini bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan, melainkan kewajiban aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.

“Keterlambatan penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi dalam memberikan kepastian hukum,” tegas pernyataan PB HMI.

Menurut organisasi tersebut, lambannya proses penegakan hukum tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tanggung jawab penegakan hukum, kata mereka, melekat pada institusi, bukan pada individu semata.

PB HMI juga meminta agar Polda Maluku turut mengawal proses penyelidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan cepat, tegas, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik maupun potensi konflik horizontal di lingkungan kampus dan masyarakat.

Selain mendesak aparat, PB HMI mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik.

“Kasus ini harus ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” demikian pernyataan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus penikaman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *