Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerNasional

DPN LKPHI Puji Langkah Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Tangani Asesmen Pemulangan 1.121 WNIB Sektor Online Scam

×

DPN LKPHI Puji Langkah Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Tangani Asesmen Pemulangan 1.121 WNIB Sektor Online Scam

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah cepat serta terukur yang dilakukan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam melakukan asesmen terhadap 1.121 (seribu seratus dua puluh satu) Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar.

Pemulangan yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 hingga Februari 2026 itu menjadi salah satu operasi penanganan WNI terbesar dalam kasus pekerja sektor ilegal online scam dan judi online di kawasan Asia Tenggara.

Silakan gulirkan ke bawah

Ismail menegaskan bahwa langkah Bareskrim bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata ketegasan negara dalam membongkar mata rantai kejahatan siber dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

“Kami melihat ini sebagai langkah progresif dan berani. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat internasional. Asesmen terhadap 1.121 WNI ini bukan hanya pendataan, tetapi pintu masuk untuk membedah jaringan, menelusuri aktor intelektual, dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum,” tegas Ismail. Selasa (25/26)

Ia menekankan bahwa praktik online scam dan judi online di luar negeri bukan persoalan sepele, melainkan bagian dari kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.

Menurutnya, asesmen yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sangat krusial untuk memetakan siapa yang benar-benar korban eksploitasi dan siapa yang terlibat aktif dalam praktik kejahatan. Pendekatan hukum, kata dia, harus tegas namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Ismail juga mendorong agar hasil asesmen tidak berhenti pada proses administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan pengembangan penyidikan terhadap jaringan perekrut di dalam negeri.

“Jika ada oknum yang merekrut, memfasilitasi, atau bahkan melindungi pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kamboja dan Myanmar, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

DPN LKPHI turut meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik penempatan tenaga kerja nonprosedural serta meningkatkan literasi digital dan hukum bagi masyarakat, agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dari perusahaan fiktif di luar negeri.

Ismail menegaskan, langkah tegas Bareskrim Polri harus menjadi momentum nasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang dan kejahatan siber lintas negara. “Ini saatnya negara hadir secara utuh: melindungi korban, menghukum pelaku, dan membersihkan jaringan yang selama ini beroperasi di balik layar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *