
Faktaplus.id|Kepulauan Aru Dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Setelah proyek jalan lingkar Pulau Wokam tak kunjung menemui kejelasan hukum, kini publik dihadapkan pada kasus baru: izin Galian C yang diduga dijadikan kedok bisnis pribadi oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Hasil penelusuran investigasi media menemukan aktivitas penambangan pasir di Desa Durjela, Dusun Wangel, berlangsung masif dan sistematis. Izin Galian C yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan daerah diduga dialihfungsikan menjadi instrumen bisnis pasir pantai dengan nilai ekonomi tinggi. Pasir hasil galian disebut dijual hingga Rp700 ribu per kubik excavator, tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah.
Aktivitas penambangan ini diduga dijalankan melalui PT Mulia Karya Konstruksi (MKK), perusahaan yang secara administratif dikaitkan dengan seorang pengusaha bernama Salim Pere. Namun sejumlah sumber lokal menyebut perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai nama pinjaman. Kendali operasional dan manfaat ekonomi disebut berada di lingkar kekuasaan Bupati Aru.
“Izin dijadikan tameng, legalitas dipakai sebagai topeng. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat korupsi yang terstruktur,” kata seorang sumber investigasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pola dugaan penyimpangan ini dinilai menyerupai kasus proyek jalan lingkar Wokam. Dalam proyek tersebut, Bupati Aru sebelumnya disorot karena diduga memainkan peran ganda sebagai pengambil kebijakan sekaligus pihak yang menikmati keuntungan. Kini, skema serupa kembali muncul melalui eksploitasi sumber daya alam dengan dalih pembangunan.
Dampak aktivitas penambangan pasir di Durjela tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ekologis dan sosial. Abrasi pantai dilaporkan semakin parah, ekosistem pesisir rusak, dan nelayan kehilangan ruang hidup. Meski demikian, alat berat tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Kasus jalan lingkar Wokam belum dibersihkan, sekarang muncul lagi bisnis pasir atas nama pembangunan. Ini bukan kebetulan, ini sistem yang dirancang,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Maluku.
Desakan publik kini mengarah ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku untuk segera membuka audit menyeluruh terhadap proyek jalan lingkar Wokam serta transaksi Galian C di Durjela. Dugaan sementara mengarah pada adanya aliran dana yang sama ke lingkar pejabat daerah, dengan izin sebagai instrumen pelindung.
“Kami mendesak aparat penegak hukum tidak bermain mata. Bila perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi dilibatkan untuk membongkar jaringan ini. Jangan biarkan jabatan publik dipakai untuk memperkaya diri dan merampok lingkungan,” kata sumber tersebut.
Dua perkara besar jalan lingkar Wokam dan tambang pasir Durjela kini menjadi cermin tata kelola kekuasaan lokal yang dipersoalkan publik. Dari proyek infrastruktur hingga eksploitasi sumber daya alam, benang merahnya sama: kekuasaan dituding digunakan untuk melindungi praktik menyimpang, bukan menegakkan hukum.#|FR



