Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional
×

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa—faktaplus.id

FAKTAPLUS.ID|JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga arah reformasi dan desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998.

Ketua Umum DPP Holistik, M. Nur Latuconsina, mengatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang lahir dari pengalaman historis bangsa dalam menjaga supremasi sipil atas institusi keamanan negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ini bukan sekadar pilihan politik, tetapi keputusan konstitusional. Polri di bawah Presiden adalah bentuk kontrol sipil tertinggi dalam sistem demokrasi, bukan alat kekuasaan,” ujar Latuconsina di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, dukungan delapan fraksi DPR RI terhadap posisi Polri tersebut mencerminkan kedewasaan demokrasi Indonesia dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan stabilitas nasional. Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan fungsi strategis kepolisian.

“Pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian menunjukkan konsistensi institusional dalam menjaga marwah reformasi. Polri harus berdiri sebagai alat negara, bukan subordinasi birokratis,” tegasnya.

Latuconsina juga mengingatkan bahwa reformasi telah secara tegas memisahkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. TNI berfokus pada pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemisahan ini diperkuat oleh TAP MPR dan tidak boleh ditafsirkan ulang secara sempit atau pragmatis,” ujarnya.

DPP Holistik turut mengapresiasi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Mekanisme tersebut dinilai sebagai bentuk kontrol demokratis yang menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan Polri dan akuntabilitas publik.

Selain itu, dukungan DPR terhadap penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dianggap sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola kepolisian.

“Kompolnas harus menjadi instrumen penyeimbang yang objektif, bukan sekadar formalitas. Dengan peran yang optimal, Presiden memiliki rujukan komprehensif dalam menentukan arah kebijakan Polri,” kata Latuconsina.

Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur Korps Bhayangkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, DPP Holistik menilai kebijakan tersebut sah secara konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara hati-hati.

“Penugasan di luar struktur harus tetap menjaga fungsi utama Polri sebagai penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Latuconsina menegaskan bahwa kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri merupakan pesan kuat bahwa negara memilih konsistensi konstitusional.

“Polri di bawah Presiden bukan ancaman bagi demokrasi. Justru itulah fondasi bagi institusi kepolisian yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *