Faktaplus.Id – Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui implementasi kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berbasis regulasi nasional. Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H.,M.H., memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh, serta selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Kebijakan kenaikan UMP tersebut dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan perlindungan hak normatif pekerja. Dalam perspektif ekonomi ketenagakerjaan, upah minimum berfungsi sebagai social safety net untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi dan inflasi.
berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai guardian of public interest yang memastikan kebijakan pengupahan dijalankan secara konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, kenaikan UMP Aceh sebesar 6,7 persen merupakan hasil formulasi kebijakan nasional yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh upah sesuai standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan mandat konstitusional untuk menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,” tegas Wali Kota. Sabtu, (24/26)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan UMP yang patuh hukum juga berkontribusi pada stabilitas hubungan industrial. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan upah minimum kerap menjadi sumber konflik ketenagakerjaan yang berdampak negatif terhadap iklim investasi dan produktivitas perusahaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memperkuat peran perangkat daerah terkait, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum secara proporsional.
Dalam kerangka UU Cipta Kerja, kebijakan pengupahan dirancang untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan pekerja. Wali Kota menilai bahwa kepatuhan terhadap UMP justru menjadi prasyarat penting bagi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan (sustainable development), karena kesejahteraan pekerja berkorelasi langsung dengan peningkatan produktivitas dan stabilitas sosial.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mendorong terbangunnya dialog sosial yang konstruktif antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Sinergi tersebut dinilai krusial dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan responsif terhadap perubahan struktur ekonomi.
“Pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan tenaga kerja. Ketika pekerja terlindungi haknya dan memperoleh upah yang layak, maka pertumbuhan ekonomi akan berjalan lebih inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan diterapkannya UMP Aceh yang baru secara konsisten, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih stabil. Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai aktor penting dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja.



