
FAKTAPLUS.ID—Ambon, 21 Januari 2026 Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Maluku secara tegas membantah berbagai tuduhan tidak berdasar yang dialamatkan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Ambon. Tuduhan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa, termasuk klaim bahwa guru yang mengikuti sertifikasi diwajibkan menyetor uang sebesar Rp500.000 per orang, dinilai sebagai fitnah yang menyesatkan opini publik.
KAKI Maluku menegaskan, berdasarkan hasil investigasi langsung yang dilakukan di lapangan, seluruh tuduhan yang dimuat oleh salah satu media lokal di Maluku tersebut tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang valid. Pemberitaan itu dinilai sarat muatan opini, cenderung subjektif, serta terindikasi kuat dilandasi unsur like and dislike terhadap pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Ambon.
“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak reputasi institusi pendidikan. Setelah kami melakukan penelusuran langsung, fakta yang kami temukan sangat berbeda dengan apa yang diberitakan,” tegas Ketua KAKI Maluku, M.T. Hehanussa, dalam keterangan persnya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak serta-merta mempercayai informasi yang beredar tanpa didukung data serta konfirmasi yang berimbang. Menurutnya, mengaitkan persoalan pribadi dengan lembaga pendidikan merupakan tindakan yang tidak etis dan mencederai semangat dunia pendidikan.
Lebih lanjut, Ketua KAKI Maluku justru memberikan apresiasi terhadap kebijakan dan kepemimpinan Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Ambon. Sejak awal kepemimpinannya, kondisi sekolah yang sebelumnya terbilang sederhana perlahan mengalami peningkatan dan perubahan positif. Dengan keterbatasan yang ada, pembangunan dan pembenahan sekolah dilakukan secara bertahap hingga mencapai kondisi seperti saat ini.
“Ini adalah hasil kerja nyata dan komitmen yang patut diapresiasi, bukan malah disudutkan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
KAKI Maluku menilai opini negatif yang berkembang saat ini sengaja diarahkan untuk menjatuhkan reputasi Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Ambon. Padahal, seluruh tudingan yang disampaikan tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Oleh karena itu, KAKI Maluku mengingatkan agar media lebih profesional, berimbang, dan mengedepankan prinsip jurnalistik yang sehat demi menjaga kepercayaan publik.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Maluku menegaskan akan terus mengawal kebenaran informasi serta berdiri melawan segala bentuk fitnah yang merugikan dunia pendidikan, khususnya di Provinsi Maluku.



