Jakarta — Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, secara tegas meminta penyidik Polda Metro Jaya agar tidak berlarut-larut dalam menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia meminta agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna memperoleh kepastian hukum yang jelas dan terbuka.
Ismail menilai, lambannya proses penyidikan justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, dalam perkara yang menyangkut kepala negara, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika alat bukti dan keterangan saksi sudah dikantongi penyidik, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Penundaan hanya akan menimbulkan kecurigaan publik,” kata Ismail dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Selasa (13/1/26).
Ismail menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi atau menyimpulkan kebenaran tuduhan tertentu. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme hukum harus berjalan sebagaimana mestinya agar kebenaran materiil dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.
“Kami sangat mendukung Polda Metro Jaya dalam mengungkap Kasus tersebut”
Biarlah pengadilan yang menilai dan memutuskan. Tugas penyidik adalah menuntaskan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara. Jangan sampai ada kesan hukum digunakan sebagai alat politik atau justru dilumpuhkan oleh kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebut bahwa isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden bukanlah persoalan sepele. Selain menyangkut legitimasi moral seorang pemimpin negara, perkara ini juga berdampak langsung terhadap wibawa konstitusi dan sistem demokrasi. Oleh karena itu, ia menilai penanganannya harus dilakukan secara serius, terbuka, dan bebas dari intervensi apa pun.
“Jika kasus ini terus digantung tanpa kejelasan, maka publik akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Ismail juga mengingatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, transparansi proses hukum justru akan memperkuat legitimasi Presiden apabila tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Para tersangka yang telah terbukti bersalah dan sudah mengantongi alat bukti yang kuat wajib di limpahkan ke kejaksaan”
Penyelesaian hukum yang cepat dan terbuka justru akan menghentikan polemik. Jika memang tidak terbukti, maka Presiden akan memperoleh kepastian hukum dan pemulihan.tutupnya.



