Faktaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), DPN Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong pemberantasan korupsi secara sistematis dan berkesinambungan. Korupsi dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi negara, melemahkan kesejahteraan publik, serta menghambat pembangunan nasional.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyampaikan bahwa momentum HAKORDIA harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat budaya integritas, khususnya di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik.
Hari Anti Korupsi Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum evaluasi moral bagi bangsa. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik, setiap rupiah anggaran, dan setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Marasabessy
Menurutnya, penguatan aturan hukum tanpa dibarengi kesadaran moral dan komitmen individu tidak akan mampu memberantas korupsi secara tuntas. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa.
Marasabessy menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini sebagai strategi jangka panjang dalam membangun generasi yang berintegritas. LKPHI mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan materi integritas dan etika publik dalam kurikulum pembelajaran serta pelatihan aparatur negara.
Pencegahan adalah kunci. Investasi dalam pendidikan antikorupsi akan jauh lebih efektif daripada sekadar mengandalkan penindakan,” tambahnya
Pada kesempatan tersebut, LKPHI juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran publik melalui partisipasi digital dan kanal-kanal pelaporan resmi. Dengan keterlibatan publik, peluang terjadinya praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan.
Peringatan HAKORDIA 2025 diharapkan menjadi titik tolak penguatan komitmen nasional dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, responsif, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.,”Tutupnya”.





