
Faktplus.id-Di tengah banjir bandang yang melanda berbagai wilayah di Sumatera dan Aceh, publik kembali disuguhi adegan klasik: seorang presiden datang membawa donasi pribadi, meninjau lokasi bencana, dan menyampaikan empati melalui kamera yang menyorot setiap gestur. Adegan ini tentu menyentuh, tetapi menyentuh bukan berarti menyelesaikan persoalan. Dalam konteks bencana berskala besar seperti yang kini terjadi di Sumatera–Aceh, donasi personal seorang kepala negara tidak hanya tidak cukup, tapi juga berpotensi menciptakan ilusi bahwa negara telah hadir, padahal kebijakan publik yang seharusnya menjadi fondasi penanganan bencana justru absen atau berjalan tersendat.
Bencana bukan panggung personal. Ia adalah domain negara. Penanganannya membutuhkan sistem, tata kelola, alokasi anggaran, koordinasi lintas kementerian, dan intervensi struktural yang tidak mungkin digerakkan oleh donasi, seberapa besar pun nominalnya. Ketika kepala negara menonjolkan donasi pribadi ketimbang memastikan mobilisasi kebijakan publik, pesan yang muncul adalah keliru: seolah-olah empati personal dapat menggantikan mandat institusional negara.
Padahal, dalam kerangka konstitusi, presiden tidak bekerja sebagai individu baik hati. Ia bekerja sebagai pemegang otoritas politik dan administratif tertinggi negara. Ia bukan donatur, ia pembuat kebijakan. Ia bukan relawan, ia penentu arah kebijakan penanggulangan bencana nasional. Mengubah posisi ini menjadi seolah peran personal justru mengikis standar akuntabilitas publik.
Banjir bandang yang melanda Aceh dan sejumlah provinsi di Sumatera bukanlah bencana kecil. Amplifikasi curah hujan ekstrem, kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, hingga lemahnya tata ruang memperparah dampak di wilayah-wilayah rawan yang sudah bertahun-tahun mengirim “sinyal bahaya” yang diabaikan. Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya mengaktifkan mekanisme koordinasi nasional, bukan sekadar instruksi parsial yang tidak menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, TNI–Polri, hingga pemerintah daerah seharusnya berada dalam satu komando terpadu dengan akses cepat terhadap anggaran darurat. Evakuasi harus berlangsung cepat, suplai logistik berjalan tanpa hambatan, dan posko kesehatan serta hunian sementara harus bergerak serentak dalam waktu jam, bukan hari. Sayangnya, pola penanganan bencana di Indonesia masih terjebak dalam siklus respons lambat, minim koordinasi, dan kadang tergantung pada gestur simbolik pemimpin politik.
Ketika presiden tampil dengan donasi pribadi, itu sering kali menutupi kegagalan struktural yang lebih besar: mengapa anggaran kontingensi tak segera cair? Mengapa jalur distribusi logistik terhambat? Mengapa koordinasi lintas lembaga berjalan sporadis? Dan mengapa pemerintah pusat tidak segera menetapkan status darurat bencana untuk mempercepat alur komando? Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada drama penyerahan donasi.
Lebih jauh lagi, donasi presiden berpotensi membentuk preseden buruk: bahwa penanganan bencana dapat digeser menjadi aktivitas filantropi personal pemimpin. Ini bukan hanya secara politik manipulatif, tetapi juga secara administratif berbahaya. Publik bisa dibiasakan untuk melihat pemimpin politik sebagai “dermawan nasional”, bukan sebagai “pengelola negara”. Ini melemahkan tuntutan terhadap kebijakan sistemik.
Bayangkan jika penanggulangan bencana bergantung pada kemurahan hati. Apakah itu berarti ketika bencana lebih besar terjadi, penanganannya akan lebih baik jika pemimpin yang menjabat memiliki kekayaan pribadi yang lebih besar? Tentu saja tidak. Negara bekerja dengan anggaran, regulasi, dan sistem, bukan dengan kehendak personal.
Di negara-negara yang tata kelola bencananya modern—dari Jepang, Selandia Baru, hingga Korea Selatan—pemimpin politik tidak menonjolkan donasi pribadi. Mereka memastikan sistem berjalan cepat, birokrasi bekerja efisien, dan regulasi ditegakkan. Empati personal ditunjukkan melalui keputusan struktural, bukan gesture yang diarahkan kamera.
Bencana di Sumatera–Aceh juga memperkuat persoalan lama: minimnya investasi negara dalam mitigasi bencana. Alih-alih memperkuat infrastruktur sungai, memperbaiki tata ruang, memperketat izin tambang dan pembalakan, serta memperbesar anggaran adaptasi perubahan iklim, negara sering reaktif hanya ketika bencana terjadi. Dan reaksi itu pun tidak jarang dibungkus dalam narasi komunikasi politik yang menguntungkan pihak tertentu, bukan mengedepankan keselamatan warga.
Padahal, jika negara serius, maka dalam hitungan jam harus ada rapid assessment terpadu, evakuasi massal yang tertib, alur bantuan yang sistematis, dan pemulihan jangka panjang yang mencakup rehabilitasi rumah, bantuan usaha, konseling trauma, hingga rekonstruksi infrastruktur tahan bencana. Semua ini hanya dapat dicapai dengan kebijakan publik, bukan donasi individual.
Pemulihan pascabencana juga merupakan proses panjang yang membutuhkan kejelasan anggaran. Tanpa penetapan status bencana nasional atau arahan khusus presiden, pemerintah daerah sendirian tidak mungkin menanggung biaya pemulihan yang bisa menelan ratusan miliar rupiah. Maka, negara harus bertindak sebagai negara, bukan sebagai individu baik hati.
Donasi presiden mungkin lahir dari niat baik. Namun ketika niat baik dijadikan sorotan utama, sementara kebijakan struktural berjalan lamban, publik wajib kritis. Bencana bukan panggung untuk citra personal, dan empati tidak boleh menggantikan kinerja negara.
Bencana Sumatera–Aceh membutuhkan langkah besar: koordinasi nasional yang cepat, pencairan anggaran darurat tanpa birokrasi berbelit, mobilisasi lembaga secara terpadu, serta pemulihan jangka panjang yang tidak dipolitisasi. Yang dibutuhkan warga bukanlah donasi presiden, tetapi kepemimpinan negara.
Sebab ketika nyawa terancam dan rumah hanyut, yang dibutuhkan rakyat bukan kemurahan hati seorang individu—melainkan hadirnya negara dalam seluruh kekuatan, kebijakan, dan tanggung jawabnya.



