Example floating
Example floating
Fakta LawyerNasionalOpini

Kejahatan Diskriminasi Ras, Suku, dan Etnis Merupakan Ancaman Serius bagi Kehidupan Berbangsa

×

Kejahatan Diskriminasi Ras, Suku, dan Etnis Merupakan Ancaman Serius bagi Kehidupan Berbangsa

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Oleh : Ismail Marababessy                                   (Direktur Eksekutif DPN LKPHI)

Kejahatan diskriminasi berdasarkan ras, suku, dan etnis tidak hanya melukai individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak tatanan sosial dan persatuan sebuah bangsa. Di Indonesia, yang dikenal sebagai negara majemuk, tindakan diskriminatif semacam ini merupakan ancaman nyata bagi keharmonisan sosial. Ketika seseorang diperlakukan tidak adil hanya karena warna kulit, asal daerah, atau identitas etnis, maka nilai dasar kemanusiaan direndahkan sekaligus bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Silakan gulirkan ke bawah

Tindakan diskriminasi sering muncul dalam bentuk ujaran kebencian, pengucilan sosial, hingga kekerasan fisik. Dampaknya bukan hanya pada korban secara psikologis dan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu, kejahatan diskriminasi harus dianggap sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penegakan hukum tegas serta pendidikan sosial yang berkelanjutan.

Para pelaku Diskriminasi terhadap Suku, RAS dan Etnis tertentu adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji, hal tersebut sangat berbahaya apabila dilakukan karena dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi hal tersebut terjadi di wilayah Maluku yang begitu sarat akan konflik akibat terdapat banyak RAS, Suku dan Etnis.

Perbuatan Diskriminasi telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di hadapan hukum. Dan Pasal 28I ayat (2): Menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.

Selain UUD 1945 kejahatan Diskriminasi ini juga di atur pada UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Undang-Undang ini merupakan regulasi paling spesifik dimana dalam Pasal 4 : Melarang tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis dalam berbagai aspek kehidupan, serta Pasal 16 dan 17 : yang Mengatur sanksi pidana bagi pelaku,

Adapula dasar hukum lain yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang di muat dalam Pasal 156 dan 156a : yang Melarang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk, termasuk berdasarkan ras dan etnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *