JAKARTA, Faktaplus.Id – Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) 2026-2028 mendesak pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan tanah untuk kemakmuran rakyat. Mereka menilai reforma agraria telah mangkrak lebih dari enam dekade.
Desakan itu disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Natael Bremana Wengu Bangun, dalam pernyataan sikap terkait krisis agraria di Indonesia.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Amanat ini dipertegas UUPA 1960 dan TAP MPR No. IX/2001. Namun lebih dari enam dekade berlalu, amanat konstitusi itu belum juga terwujud,” ujar Natael. Kamis, (24/9/26).
Menurut PMKRI, ada empat persoalan utama yang dihadapi warga saat ini. Pertama, ketimpangan dan perampasan tanah di desa. Jutaan hektare tanah dikuasai konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, sementara lebih dari 16 juta petani gurem hidup tanpa tanah cukup. Tercatat 147 kasus kriminalisasi di 11 provinsi terkait konflik agraria struktural.
Kedua, penggusuran dan ketidakpastian hak di kota. Warga kampung kota yang telah bermukim puluhan tahun hidup tanpa kepastian hak dan dibayangi penggusuran.
Ketiga, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merampas ruang hidup. Status PSN disebut kerap dipakai untuk menerabas aturan tata ruang tanpa persetujuan masyarakat, termasuk proyek tanggul laut raksasa yang dikhawatirkan memicu penggusuran desa nelayan dan komunitas pesisir.
Keempat, krisis integritas lembaga pertanahan. PMKRI menyoroti penetapan delapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, di mana empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
“Bagaimana reforma agraria dapat dipercaya jika lembaga pelaksananya sendiri diguncang skandal suap?” tegas Natael.
PMKRI juga menyoroti contoh keberhasilan pengelolaan tanah oleh warga, yakni Kampung Susun Akuarium yang lahir dari perjuangan korban penggusuran dan kini dikelola koperasi warga dengan 198 unit hunian.
Atas dasar itu, PMKRI menyampaikan enam tuntutan:
1. Kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Pengaturan Reforma Agraria yang mengakui rakyat miskin kota sebagai subjek reforma agraria.
2. Kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pansus RA-PTSL DPRD DKI untuk menetapkan kampung kota sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk Kampung Lodan, Tongkol, Kerapu, dan 28 titik lainnya.
3. Kepada Presiden dan Kemenko Perekonomian untuk mengevaluasi seluruh PSN yang menimbulkan konflik agraria dan menjamin tidak ada penggusuran kampung nelayan dalam proyek tanggul laut raksasa.
4. Kepada Kapolri dan Bareskrim Polri untuk menangguhkan seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural sesuai permintaan Komisi III DPR RI.
5. Kepada Komisi II DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria.
6. Kepada KPK untuk segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan mengusut tuntas tanpa tebang pilih.
“Tanah bukan komoditas. Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga dipenuhi,” pungkasnya.










