Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konsultasi dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menanggapi percakapan yang viral dalam podcast Bocor Alus Tempo yang memuat pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dalam kasus pita cukai ilegal.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai pernyataan yang mengaitkan Misbakhun dengan kasus tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena, menurutnya, pernyataan tersebut belum didukung bukti hukum yang kuat dan terverifikasi.
“Pernyataan adanya keterlibatan Misbakhun dalam kasus pita cukai ilegal yang disampaikan dalam podcast Bocor Alus Tempo menurut kami tidak berdasar dan belum memiliki bukti yang kuat. Pernyataan tersebut hanya bersandar pada perkataan seseorang yang juga belum jelas keabsahan maupun kapasitas keterangannya,” ujar Ismail. Senin, (14/9/26).
Menurut Ismail, penyampaian informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara hukum seharusnya didasarkan pada fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar informasi yang belum teruji kebenarannya tidak kemudian dianggap sebagai fakta oleh masyarakat.
Ismail juga menilai pernyataan tersebut berpotensi mencemari nama baik Misbakhun serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai pernyataan yang belum memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas justru membentuk opini publik seolah-olah seseorang telah terlibat dalam suatu tindak pidana. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
DPN LKPHI, lanjut Ismail, menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus tetap diiringi dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
DPN LKPHI juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan sepihak yang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Masyarakat diminta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menunggu adanya bukti serta proses hukum yang jelas sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara.
Ismail Marasabessy mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan tempat untuk membangun kesimpulan hukum hanya berdasarkan pernyataan yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji. Setiap tuduhan harus memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai ruang publik dipenuhi oleh tuduhan yang belum ada kepastian hukum










