Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak berlarut-larut dalam penyelidikan kematian Sutrimo yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediamannya.
DPN LKPHI meminta penyidik segera memanggil dan meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sepanjang keterangannya dinilai memiliki relevansi dengan perkara yang tengah didalami.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie penting dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan kematian Sutrimo dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, penyidik tidak boleh membiarkan adanya informasi atau rangkaian peristiwa yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut tanpa diklarifikasi.
“Menurut kami, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sepanjang keterangannya berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik. Ini penting agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ismail. Kamis, (13/8/26).
Ia menegaskan, pemanggilan Febrie bukan berarti menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk menggali informasi dan menguji setiap keterangan yang berpotensi membantu penyidik menyusun secara utuh kronologi kematian Sutrimo.
Jangan Ada Fakta yang Terlewat
DPN LKPHI menilai penyelidikan perkara kematian harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan keterbukaan. Setiap orang yang memiliki informasi relevan, kata Ismail, semestinya dapat dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
“Penyidik harus memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Kalau ada pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait rangkaian peristiwa, tentu keterangannya perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Ismail mengatakan, langkah tersebut sekaligus penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kronologi dan fakta di balik kematian Sutrimo.
Menurut dia, semakin lengkap informasi yang dihimpun penyidik, semakin terbuka pula ruang untuk memastikan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap secara terang atau masih terdapat bagian yang perlu didalami.
Polda Metro Jaya Didorong Transparan
DPN LKPHI juga mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penyelidikan secara proporsional kepada publik. Transparansi dinilai penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Namun demikian, Ismail mengingatkan agar proses penyelidikan tetap berpegang pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan ada informasi yang sengaja tidak didalami. Semua harus diuji secara objektif. Kalau memang relevan, panggil dan periksa. Kalau tidak relevan, penyidik tentu memiliki dasar untuk menjelaskannya,” kata Ismail.
DPN LKPHI menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Lembaga itu berharap kepolisian dapat mengungkap perkara secara profesional sehingga tidak meninggalkan ruang gelap maupun pertanyaan yang tidak terjawab di tengah masyarakat.
Bagi DPN LKPHI, kata Ismail, pengungkapan kematian Sutrimo bukan semata soal menemukan rangkaian kejadian, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.






