Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Soroti Isu Pergantian Kapolri, DPN LKPHI Ingatkan Bahaya Spekulasi Yang Berpotensi Ganggu Kamtibmas

×

Soroti Isu Pergantian Kapolri, DPN LKPHI Ingatkan Bahaya Spekulasi Yang Berpotensi Ganggu Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mengingatkan agar polemik mengenai isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak terus digiring menjadi konsumsi publik yang berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan wacana pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, ruang publik tidak perlu dipenuhi dengan berbagai spekulasi yang justru berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Karena itu, isu tersebut tidak perlu terus dibesar-besarkan apalagi dijadikan bahan spekulasi yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Ismail dalam keterangannya. Kamis, (6/8/26).

Ia menegaskan, seluruh elemen bangsa sebaiknya menghormati kewenangan Presiden dalam menentukan pejabat negara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap proses pergantian pejabat negara memiliki mekanisme yang telah diatur sehingga tidak perlu didorong oleh opini-opini yang belum tentu memiliki dasar yang jelas.

DPN LKPHI menilai penyebaran isu yang tidak disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi memengaruhi situasi keamanan nasional dan menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi terkait isu pergantian Kapolri.

Selain itu, Ismail meminta pihak-pihak yang dengan sengaja memainkan isu pergantian Kapolri demi menciptakan kegaduhan diberikan peringatan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat pelanggaran hukum. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan keresahan di ruang publik.

“Aparat yang berwenang wajib mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan atau memicu kegaduhan”.

“DPN LKPHI mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan kepercayaan penuh kepada Presiden dalam menjalankan kewenangannya sesuai amanat konstitusi. Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik sesaat,” ujar Ismail.

DPN LKPHI berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari narasi yang bersifat spekulatif dan lebih mengedepankan persatuan serta stabilitas nasional demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *