Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya masa kepemimpinan Irjen Komjen Pol. Karyoto yang saat ini telah menduduki jabatan kabaharkam Polri. Organisasi tersebut menilai proses hukum yang berjalan selama ini didominasi persoalan lambannya penanganan perkara serta belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan proses pemberkasan perkara yang berulang kali bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencerminkan buruknya penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Menurut Ismail, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum. Ia menilai berlarut-larutnya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kasus tersebut sengaja dibiarkan berlarut atau diendapkan hingga kehilangan perhatian publik.
“Proses pemberkasan yang terus-menerus bolak-balik menunjukkan penanganan perkara yang tidak efektif. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Ismail dalam keterangannya. Minggu, (26/7/26).
Praktisi hukum itu juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Firli Bahuri meski telah lama berstatus sebagai tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan penanganan perkara terhadap tersangka lain.
“Publik tentu bertanya mengapa seorang tersangka yang sudah cukup lama menyandang status hukum belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan jenderal polisi bintang tiga sekaligus mantan Ketua KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa DPN LKPHI mencurigai adanya potensi kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi lambannya penanganan perkara tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dugaan yang perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, DPN LKPHI menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk melanjutkan dan menuntaskan penanganan perkara suap atau dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
“Kami sangat mendukung Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ismail
“Kapolda Metro Jaya memiliki otoritas dalam penanganan perkara ini sehingga perlu segera mengambil langkah yang tegas. Apabila alat bukti dinilai belum memenuhi unsur pidana, maka terbitkan penghentian penyidikan sesuai mekanisme hukum. Namun apabila alat bukti telah dinyatakan lengkap, perkara sebaiknya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hingga persidangan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ismail menegaskan bahwa DPN LKPHI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.
“Kami tegaskan DPN LKPHI selalu bersama Kapolda Metro Jaya dalam upaya menegakkan hukum secara adil. Kami mendukung penuh Komjen Pol. Asep Edi Suheri untuk menyelesaikan penanganan kasus Firli Bahuri secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.






