
Jakarta, 12 Juli 2026 – FAKTAPLUS.ID, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menyatakan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut menilai langkah pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memastikan berlakunya prinsip persamaan di hadapan hukum.
Ketua Umum DPP Holistik, M. Nur Latuconsina, mengatakan komitmen Presiden sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Menurut dia, konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Negara hukum tidak mengenal perlakuan istimewa bagi siapa pun. Seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nur dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Juli 2026.
DPP Holistik juga menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tuntas sesuai kewenangan yang dimiliki. Dukungan tersebut, kata Nur, termasuk apabila proses penyelidikan menyentuh dugaan perkara yang melibatkan pejabat negara, termasuk di lingkungan Kejaksaan, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut DPP Holistik, penanganan perkara korupsi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengikuti mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam setiap proses hukum, aparat penegak hukum juga diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, dan due process of law.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, proses penegakan hukum dinilai tidak boleh dipengaruhi tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan di luar koridor hukum.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum dan sosial, DPP Holistik menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
DPP Holistik berharap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi mampu memperkuat independensi aparat penegak hukum dan memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih. Menurut organisasi tersebut, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.




