Jakarta, Faktaplus.Id – Polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, mendesak Pelaksana Harian (Plh.) Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk segera menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat.
Ismail menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai, apabila pemeriksaan memang telah dilakukan, maka hasilnya perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat menilai apakah proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam sistem penegakan hukum.
“Publik tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Jika pemeriksaan telah dilakukan, maka hasilnya harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ismail. Senin, (13/7/26).
Selain mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan, Ismail juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, apabila benar perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka pelimpahan perkara patut dijelaskan kepada publik karena secara hukum proses penyelidikan belum memasuki tahapan penuntutan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apa dasar hukum pelimpahan tersebut apabila perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penjelasan resmi sangat diperlukan agar masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” kata Ismail.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Menurutnya, setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
DPN LKPHI berharap Kejaksaan Agung maupun Kortas Tipidkor Polri segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan hukum atas mekanisme pelimpahan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kortas Tipidkor Polri, Kejaksaan Agung RI, maupun pihak Febrie Adriansyah terkait pernyataan Ismail Marasabessy maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




