Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumKeamanan

Rumah Pribadi Jampidsus Kejagung RI Di Jaga Ketat Usai Penggeledahan Cafe De’Clan, DPN LKPHI Soroti Alasan Pengamanan.

×

Rumah Pribadi Jampidsus Kejagung RI Di Jaga Ketat Usai Penggeledahan Cafe De’Clan, DPN LKPHI Soroti Alasan Pengamanan.

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Pengamanan ketat di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memantik sorotan publik. Puluhan prajurit TNI bersenjata laras panjang terlihat berjaga di sekitar kediaman Jampidsus, tidak lama setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pemandangan tersebut dinilai tidak lazim. Personel bersenjata tampak ditempatkan di pintu masuk utama rumah bercat putih itu. Sebagian anggota berjaga di area depan, sementara beberapa lainnya terlihat berada di taman rumah. Di lokasi yang sama juga terlihat sejumlah personel berpostur tegap mengenakan pakaian sipil yang diduga ikut melakukan pengamanan di sekitar kediaman.

Belum diketahui secara resmi siapa yang memerintahkan pengamanan tersebut, berapa jumlah personel yang diterjunkan, maupun dasar hukum pengerahan aparat TNI untuk mengamankan rumah pribadi seorang pejabat Kejaksaan Agung. Hingga kini, baik Kejaksaan Agung maupun TNI belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan di balik pengamanan tersebut.

Momentum pengamanan inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, pengamanan dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri menggeledah Cafe de’Clan yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., menilai kemunculan puluhan prajurit TNI di rumah pribadi Jampidsus merupakan situasi yang patut dijelaskan kepada publik.

Menurut Ismail, negara memang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada pejabat yang menghadapi ancaman nyata dalam menjalankan tugasnya. Namun, perlindungan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“TNI tentu dapat memberikan bantuan pengamanan apabila memang terdapat ancaman serius terhadap keselamatan seorang pejabat negara. Akan tetapi, pengamanan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa atau dilakukan tanpa alasan yang dapat dijelaskan kepada publik,” ujar Ismail. Kamis, (9/7/26).

Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya informasi yang menunjukkan Jampidsus sedang menghadapi ancaman keamanan yang bersifat langsung sehingga membutuhkan penjagaan bersenjata dalam jumlah besar di rumah pribadinya.

Yang menjadi perhatian, lanjut Ismail, pengamanan tersebut justru muncul setelah adanya langkah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Bareskrim Polri melalui penggeledahan Cafe de’Clan.

“Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Apa dasar pengerahan puluhan personel TNI? Siapa yang mengajukan permintaan pengamanan? Ancaman apa yang sedang dihadapi sehingga diperlukan penjagaan dengan kekuatan seperti itu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi,” katanya.

Ismail menegaskan bahwa keterbukaan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Menurutnya, institusi penegak hukum dan aparat negara justru harus memberikan penjelasan ketika muncul kebijakan yang tidak lazim dan menyita perhatian publik.

Ia juga menilai bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap rumah pribadi seorang pejabat penegak hukum harus memiliki parameter yang objektif. Jika memang terdapat ancaman nyata, maka negara wajib memberikan perlindungan. Namun apabila tidak terdapat ancaman yang dapat dijelaskan kepada publik, maka pengamanan dalam skala besar berpotensi menimbulkan persepsi yang beragam.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada keterlibatan Jampidsus dengan kasus korupsi Penggeledahan yang di lakukwn oleh Kortas Tipidkor apolri, serta adanya situasi khusus yang sedang ditutupi atau ada kepentingan tertentu yang sedang dilindungi. Karena itu, penjelasan resmi dari institusi terkait menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Ismail, transparansi diperlukan bukan hanya untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *