Jakarta, Faktaplus.Id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi.
Menurut Ismail, kehadiran UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Ia menilai, selama ini proses pengembalian aset hasil kejahatan sering terkendala akibat harus menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“UU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sudah saatnya pembahasan dan pengesahannya menjadi prioritas nasional,” ujar Ismail dalam keterangannya. Selasa, (30/6/26).
Ia menjelaskan bahwa salah satu keunggulan utama dalam konsep UU Perampasan Aset adalah adanya mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni kewenangan negara untuk menyita dan mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme perdata, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu. Konsep tersebut memang menjadi salah satu fokus dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Ismail, mekanisme tersebut memungkinkan negara tetap dapat melakukan perampasan aset apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan proses pidana tidak dapat diselesaikan. Dengan demikian, aset hasil kejahatan tidak lagi mudah disembunyikan atau dialihkan sehingga tetap dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Esensi dari UU Perampasan Aset bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati. Negara harus mampu memiskinkan pelaku kejahatan melalui penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana, sehingga memberikan efek pencegahan yang lebih kuat,” tegasnya.
DPN LKPHI juga mengingatkan bahwa penerapan mekanisme perampasan aset tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip due process of law dan melalui mekanisme peradilan agar menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara. Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif DPN Ismail Marasabessy berharap pemerintah bersama DPR-RI menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas nasional. Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut akan memperkuat sistem penegakan hukum Indonesia, meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan, serta memberikan efek jera yang lebih nyata terhadap pelaku tindak pidana.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan secara efektif. Penegakan hukum tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memiskinkan pelaku dengan merampas seluruh aset yang berasal dari tindak pidana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Ismail.




