Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

DPN LKPHI: UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme Anggota Polri Dan Kesetaraan Antar Lembaga Negara

×

DPN LKPHI: UU Polri Nomor 5 Tahun 2026, Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme Anggota Polri Dan Kesetaraan Antar Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat institusi Polri sekaligus menjawab kebutuhan negara terhadap tata kelola keamanan yang semakin kompleks.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun terjadi ketimpangan pengaturan karier dan pemanfaatan sumber daya aparatur negara antar lembaga. Karena itu, kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dan peluang penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil tertentu harus dipandang sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, bukan sebagai bentuk perluasan kekuasaan.

“Negara membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan memahami manajemen keamanan serta pelayanan publik. Tidak ada alasan kompetensi tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas-tugas strategis negara di berbagai sektor,” Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, dalam keterangannya.

Menurut DPN LKPHI, perpanjangan usia pensiun merupakan kebijakan yang rasional karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat, sementara pengalaman dan kompetensi anggota Polri senior masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan kejahatan siber, kejahatan transnasional, serta dinamika keamanan nasional yang semakin berkembang.

DPN LKPHI juga menilai bahwa pengaturan mengenai kemungkinan anggota Polri menduduki jabatan sipil tertentu justru dapat memperkuat koordinasi antar lembaga negara. Selama ini, sejumlah kementerian dan lembaga membutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan manajemen krisis, pengawasan, investigasi, serta tata kelola keamanan yang telah menjadi bagian dari kompetensi anggota Polri.

“Kita tidak boleh melihat isu ini dengan kacamata masa lalu. Yang harus menjadi fokus adalah kompetensi, profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan. Selama seluruh proses dilakukan sesuai undang-undang, transparan, dan akuntabel, maka tidak ada alasan untuk menolak kontribusi personel Polri dalam memperkuat kinerja pemerintahan,” ujar Ismail.

Lebih lanjut, Ismail Marasabessy menegaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2026 harus dijadikan instrumen untuk mendorong lahirnya Polri yang semakin modern, profesional, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik publik. Organisasi tersebut menilai reformasi kepolisian tidak cukup hanya dengan perubahan struktur, tetapi harus dibarengi penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, serta transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas.

DPN LKPHI mengingatkan bahwa tantangan Polri ke depan bukan sekadar menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Undang-undang ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Polri mampu menjadi institusi yang semakin profesional, humanis, berintegritas, dan dekat dengan rakyat. Pada saat yang sama, negara juga harus memastikan tidak ada lagi kesenjangan perlakuan antar lembaga negara dalam pengelolaan sumber daya aparatur. Kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan sektoral,” tegasnya.

DPN LKPHI berharap implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026 dapat berjalan secara konsisten dan diawasi secara ketat oleh seluruh elemen bangsa sehingga tujuan besar reformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *