
JAKARTA — FAKTAPLUS.ID, Ketua Umum DPP Holistik, M Nur Latuconsina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut M Nur Latuconsina, revisi UU Polri merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, humanis, dan adaptif terhadap tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.
DPP Holistik mendukung penuh pembahasan Revisi UU Polri karena ini menjadi momentum penting untuk memperkuat institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai penguatan institusi Polri harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme aparat, transparansi pelayanan publik, serta penguatan pengawasan internal maupun eksternal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, tantangan keamanan nasional saat ini semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, konflik sosial, peredaran narkotika, hingga ancaman disinformasi digital yang membutuhkan kesiapan kelembagaan yang kuat dan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Revisi UU Polri harus mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus memperkuat fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.
DPP Holistik juga mengapresiasi langkah DPR RI dan pemerintah yang dinilai membuka ruang pembahasan reformasi kepolisian secara lebih komprehensif melalui revisi undang-undang tersebut.
Meski mendukung penuh revisi UU Polri, M Nur Latuconsina berharap proses pembahasan dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik agar substansi aturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Kami berharap pembahasan revisi UU ini melibatkan akademisi, masyarakat sipil, tokoh hukum, dan seluruh elemen bangsa agar regulasi yang lahir benar-benar berkualitas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna menyetujui Revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan tertulis terkait revisi aturan tersebut.
Revisi UU Polri sebelumnya juga menjadi salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Komisi tersebut mengusulkan revisi regulasi sebagai bagian dari penguatan reformasi kelembagaan Polri di masa mendatang.



