
Ambon, 7 Mei 2026 — FAKTAPLUS.ID, Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium LSM Maluku berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kamis, 7 Mei 2026. Aksi tersebut dijadwalkan melibatkan sekitar 100 massa aksi.
Dalam selebaran aksi yang beredar, konsorsium menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jalan Tahalupu–Tihu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan nilai anggaran sekitar Rp7,3 miliar pada tahun 2023.
Massa aksi mendesak Kejati Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku segera memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Nasir Suruali, bersama pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini agar terang-benderang di hadapan publik,” demikian pernyataan dalam flyer aksi.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Konsorsium LSM Maluku juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan atau on the spot terhadap kondisi fisik proyek Jalan Tahalupu–Tihu guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan dan anggaran yang telah dikucurkan negara.
Massa aksi juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Direktur CV Putra Mulia selaku kontraktor pelaksana proyek.
Tak hanya itu, Konsorsium LSM Maluku turut mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memasukkan perusahaan pelaksana proyek ke dalam daftar hitam atau black list apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku segera turun melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” tulis konsorsium dalam pernyataannya.
Aksi demonstrasi direncanakan dipusatkan di dua titik, yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon. Aksi itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan yang akan disampaikan massa aksi tersebut.



