Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

Dugaan Penyiksaan Tahanan Di Polres Indramayu, DPN LKPHI Desak Kadiv Propam Polri Periksa Kapolres Beserta Jajarannya.

×

Dugaan Penyiksaan Tahanan Di Polres Indramayu, DPN LKPHI Desak Kadiv Propam Polri Periksa Kapolres Beserta Jajarannya.

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Jakarta, Faktaplus.Id – Dugaan praktik penyiksaan dalam proses penyidikan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang tahanan bernama Ririn Rifanto disebut-sebut menjadi korban kekerasan fisik saat diperiksa oleh penyidik di Polres Indramayu, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ririn Rifanto diduga mengalami tekanan dan pemaksaan untuk mengakui perbuatan yang disebut tidak pernah ia lakukan. Lebih jauh, dugaan tersebut mengarah pada tindakan kekerasan berat, yakni pematahan kaki korban sebagai bentuk tekanan agar memberikan pengakuan.

Silakan gulirkan ke bawah

Jika terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia serta mencederai prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia

Sorotan tajam datang dari Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI). Ismail Marasabessy, yang secara terbuka mengecam keras dugaan tersebut dan mendesak langkah konkret dari pimpinan Polri.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat adanya praktik penyiksaan. Jika benar ada pemaksaan pengakuan dengan cara kekerasan, maka ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ismail. Jumat, (1/5).

Ia mendesak Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Indramayu beserta jajaran, khususnya dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, Ismail juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara independen dan transparan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level penyidik, melainkan juga harus menyasar pimpinan, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim.

“Propam harus bertindak cepat dan terbuka. Publik berhak tahu apakah ada pelanggaran etik maupun pidana di balik kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menyoroti adanya fakta persidangan yang dinilai janggal. Dalam persidangan, Ririn Rifanto dikabarkan menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengakuan sebelumnya diperoleh melalui tekanan atau kekerasan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan. Dalam sistem hukum pidana, pengakuan tersangka seharusnya diperoleh secara bebas tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hukum nasional maupun konvensi internasional tentang perlindungan terhadap tersangka.

Praktisi hukum ini menilai, jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya individu aparat yang harus bertanggung jawab, tetapi juga institusi yang berpotensi lalai dalam melakukan pengawasan internal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Kasus ini kembali menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyiksaan tersebut serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *