Jakarta, Faktaplus.Id – Dinamika politik nasional kembali memanas setelah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) secara resmi melaporkan pakar politik Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum.
Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, dan telah diterima dengan nomor registrasi LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim pada 10 April 2026. Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan yang sah.
Dalam keterangan resminya, Ismail menilai bahwa pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani tidak lagi berada dalam koridor kritik konstruktif, melainkan telah bergeser menjadi narasi provokatif yang mengandung unsur ajakan. Ia menyoroti adanya dorongan kepada elit politik untuk melakukan konsolidasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komunikasi publik yang berbahaya.
Dalam negara demokrasi, kritik adalah hal yang dijamin. Namun ketika kritik tersebut berubah menjadi ajakan yang dapat memobilisasi massa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, maka itu sudah masuk dalam kategori penghasutan yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Ismail. Senin, (13/4/26).
Ia menambahkan bahwa narasi semacam itu bukan hanya berisiko menciptakan kegaduhan, tetapi juga dapat mempercepat eskalasi konflik sosial di tengah masyarakat yang saat ini masih dalam proses konsolidasi pasca dinamika politik nasional. Menurutnya, stabilitas sosial dan politik merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan dan keutuhan negara.
Dalam laporan tersebut, DPN LKPHI merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur larangan penghasutan di muka umum, termasuk Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum. Selain itu, pihak pelapor juga menyinggung sebagai dasar tambahan yang berkaitan dengan potensi timbulnya keonaran dan gangguan terhadap ketertiban umum akibat pernyataan yang bersifat provokatif.
Ismail menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga agar ruang publik tidak disalahgunakan sebagai sarana penyebaran ajakan yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi.
“Demokrasi tidak boleh dibiarkan liar tanpa batas. Kebebasan harus diiringi tanggung jawab. Ketika pernyataan publik berpotensi mengarah pada tindakan makar atau pelanggaran hukum, maka negara wajib hadir untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, DPN LKPHI meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Penanganan perkara ini dinilai penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai sinyal tegas bahwa setiap bentuk penghasutan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional tidak akan ditoleransi.
Di sisi lain, hingga saat ini Saiful Mujani belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Publik pun menantikan klarifikasi yang bersangkutan guna mendapatkan gambaran utuh atas polemik yang berkembang.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan antara perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum. Dalam konteks ini, langkah aparat penegak hukum akan menjadi sorotan, sekaligus penentu arah bagaimana hukum merespons dinamika komunikasi politik di era keterbukaan informasi.





