Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumNasional

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Minta Reformulasi Regulasi Kejahatan Ekonomi Dilakukan Lewat DPR

×

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Minta Reformulasi Regulasi Kejahatan Ekonomi Dilakukan Lewat DPR

Sebarkan artikel ini
Pemuda Muslimin Indonesia Pimpinan Wilayah (PW) Daerah Khusus Jakarta

Fakta Plus, Jakarta – Pemuda Muslimin Indonesia Pimpinan Wilayah (PW) Daerah Khusus Jakarta menyampaikan penolakan terhadap usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta, Rizki, menilai penerbitan Perppu tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum nasional jika tidak dirumuskan secara hati-hati.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yakni adanya kondisi kegentingan yang memaksa. Sementara dalam konteks pemberantasan tindak pidana ekonomi, Indonesia dinilai telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang cukup.

“Indonesia sudah memiliki berbagai perangkat hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perbankan hingga regulasi di sektor pertambangan dan perdagangan,” kata Rizki dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Ia menilai argumentasi mengenai kekosongan hukum sebagai dasar penerbitan Perppu masih dapat diperdebatkan.

Selain itu, Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta juga menyoroti adanya mekanisme denda damai dalam rancangan Perppu tersebut. Mekanisme yang memungkinkan penghentian perkara setelah pembayaran denda dinilai berpotensi menimbulkan preseden kurang baik dalam penegakan hukum.

Menurut Rizki, skema tersebut dapat membuka ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menghindari proses pidana hanya melalui mekanisme finansial.

“Pendekatan seperti ini dikhawatirkan dapat melemahkan efek jera dan mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti desain kelembagaan dalam rancangan Perppu yang dinilai cenderung memusatkan kewenangan pada satu institusi melalui pembentukan satuan tugas di bawah otoritas Jaksa Agung.

Konsentrasi kewenangan yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem penegakan hukum.

Rizki juga menilai kewenangan pengambilalihan penyidikan atau take over perkara dapat menimbulkan potensi konflik antar lembaga penegak hukum.

“Alih-alih memperkuat koordinasi, mekanisme tersebut justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti ruang diskresi yang dinilai cukup besar dalam rancangan Perppu tersebut, khususnya terkait mekanisme penghentian perkara melalui denda damai maupun skema deferred prosecution agreement.

Menurutnya, diskresi yang terlalu luas tanpa pengawasan yang kuat berpotensi membuka celah kompromi perkara dalam proses penegakan hukum.

Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta menilai upaya pemulihan kerugian negara memang penting, namun tidak boleh menggeser esensi hukum pidana yang menekankan pertanggungjawaban pelaku kejahatan.

“Pemulihan ekonomi negara harus tetap berjalan seiring dengan penegakan prinsip keadilan pidana,” ujarnya.

Atas dasar itu, Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta menyatakan menolak usulan penerbitan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Mereka mendorong agar reformulasi kebijakan pemberantasan kejahatan ekonomi dilakukan melalui proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel agar menghasilkan regulasi yang kuat serta tidak menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *