Example floating
Example floating
Politik

SPEDA Kritik Keras RUU Pemilu: Jangan Jadikan Demokrasi Sandera Kepentingan Elektoral Partai Politik

×

SPEDA Kritik Keras RUU Pemilu: Jangan Jadikan Demokrasi Sandera Kepentingan Elektoral Partai Politik

Sebarkan artikel ini

FAKTA PLUS, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA) menyampaikan kritik keras terhadap arah pembahasan RUU Pemilu yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Melalui konferensi pers bertajuk “Piye Kabare RUU Pemilu: Kepentingan Elektoral Partai Politik atau Kepentingan Rakyat?”. SPEDA mengingatkan agar revisi aturan pemilu tidak berubah menjadi instrumen untuk melanggengkan kepentingan elite politik dan partai-partai besar.

SPEDA menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan fondasi utama demokrasi Indonesia yang menentukan kualitas kepemimpinan nasional maupun daerah. Karena itu, setiap perubahan regulasi pemilu harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kalkulasi politik jangka pendek yang hanya menguntungkan segelintir kelompok.

“Jangan sampai RUU Pemilu disusun untuk menjawab kebutuhan elektoral partai politik, sementara aspirasi rakyat justru diabaikan. Demokrasi bukan milik elite politik, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia,” tegas Romario Simbolon dalam pernyataannya.

Menurut SPEDA, publik berhak mempertanyakan arah pembahasan RUU Pemilu saat berbagai persoalan bangsa masih menuntut perhatian serius, mulai dari meningkatnya pengangguran, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, hingga tantangan kedaulatan pangan dan energi. Dalam situasi tersebut, pembahasan regulasi pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat representasi rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi, bukan menjadi arena kompromi kepentingan politik.

SPEDA juga menyoroti potensi lahirnya pasal-pasal yang dapat mempersempit ruang demokrasi, mengurangi partisipasi publik, serta memperbesar dominasi kelompok politik tertentu. Jika hal tersebut terjadi, maka RUU Pemilu berpotensi menjadi kemunduran demokrasi yang mengkhianati semangat reformasi.

“RUU Pemilu tidak boleh disusun di ruang-ruang tertutup yang hanya melibatkan elite. Rakyat adalah pemilik sah demokrasi dan harus menjadi pihak utama yang didengar. Jika pembahasannya minim partisipasi publik, maka legitimasi moral dari produk hukum tersebut patut dipertanyakan,” ujar Romario Simbolon.

Oleh karena itu, SPEDA mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membuka seluruh proses pembahasan RUU Pemilu secara transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut juga meminta agar akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, pemuda, serta seluruh elemen bangsa diberikan ruang yang luas untuk terlibat dalam memberikan masukan.

Selain itu, SPEDA mengajak masyarakat untuk mengawal secara ketat setiap tahapan pembahasan RUU Pemilu guna memastikan tidak ada ketentuan yang berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan mencederai prinsip demokrasi.

“Pertanyaan yang harus dijawab oleh para pembentuk undang-undang hari ini sederhana: RUU Pemilu ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau untuk kepentingan elektoral partai politik? Jangan sampai demokrasi dijadikan alat mempertahankan kekuasaan segelintir elite, sementara suara rakyat hanya dijadikan legitimasi lima tahunan.”, tandasya.

SPEDA menegaskan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Pemilu sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Bagi SPEDA, pemilu yang adil, jujur, dan partisipatif merupakan fondasi utama bagi lahirnya pemerintahan yang kuat, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.

“Pemilu yang adil adalah fondasi negara yang kuat. Jangan biarkan demokrasi disandera kepentingan politik sesaat. Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi panglima.” ujar Romario Simbolon Pengurus DPN SPEDA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *