Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumKeamananNasional

DPN LKPHI Nilai, Penambahan Anggaran Polri Hingga Rp173,4 Triliun Bukan Pemborosan, Tapi Investasi Keamanan

×

DPN LKPHI Nilai, Penambahan Anggaran Polri Hingga Rp173,4 Triliun Bukan Pemborosan, Tapi Investasi Keamanan

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2025 sebesar Rp126,62 triliun merupakan angka yang realistis. Bahkan untuk tahun 2026, ketika Polri mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp63,7 triliun sehingga total kebutuhan berpotensi mencapai Rp173,4 triliun, DPN LKPHI memandang hal tersebut masih dalam koridor rasional dan proporsional.

Direktur Eksekurif DPN LKPHI Ismail marasabessy dalam keterangannya, menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut harus dilihat dari luasnya cakupan tugas Polri sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dalam negeri. “Polri tidak hanya bertugas menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam bidang intelijen, pencegahan kejahatan, serta penegakan hukum yang kompleks dan terus berkembang,” ujarnya. Senin (23/2/26)

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Ismail Marasabessy, peran Polri melalui Badan Intelijen Kepolisian (Baintelkam) sangat krusial dalam deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi intelijen ini membutuhkan dukungan teknologi, sistem informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang tidak sedikit dari sisi pembiayaan.

Selain itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memegang tanggung jawab besar dalam penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga tindak pidana khusus seperti korupsi, siber, dan kejahatan transnasional. Kompleksitas perkara yang semakin canggih menuntut dukungan anggaran untuk peralatan forensik modern, laboratorium digital, hingga kerja sama lintas negara.

DPN LKPHI juga menekankan bahwa peningkatan ancaman kejahatan berbasis teknologi dan dinamika sosial-politik nasional menuntut Polri untuk beradaptasi secara cepat. Oleh karena itu, kebutuhan anggaran yang meningkat pada 2026 dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan, modernisasi sarana dan prasarana, serta peningkatan profesionalisme anggota.

Meski demikian, DPN LKPHI mengingatkan bahwa setiap peningkatan anggaran harus disertai dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Pengelolaan keuangan negara, menurut mereka, harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggaran besar harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Ismail Marasabessy.

Dengan demikian, DPN LKPHI memandang bahwa usulan anggaran Polri tahun 2025 sebesar Rp126,62 triliun dan proyeksi kebutuhan hingga Rp173,4 triliun pada 2026 merupakan konsekuensi logis dari mandat konstitusional Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *