Faktaplus.Id – Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden ditegaskan sebagai amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Posisi tersebut dinilai strategis untuk memastikan stabilitas keamanan nasional sekaligus mendukung efektivitas jalannya pemerintahan.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukan sekadar persoalan struktural, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang bertujuan menjaga efektivitas kontrol sipil terhadap institusi keamanan.
“Konstitusi telah menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Karena itu, pertanggungjawabannya berada langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jum’at (20/26).
Menurutnya, dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo, Polri memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam mengawal dan melaksanakan program nasional Nawa Cita. Program tersebut menitikberatkan pada penguatan kedaulatan negara, reformasi hukum, pembangunan ekonomi berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ismail menilai, stabilitas keamanan merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan. Tanpa situasi yang kondusif, program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan, hilirisasi industri, pemberantasan korupsi, dan pemerataan pembangunan, tidak akan berjalan optimal.
“Polri bukan hanya penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap agenda nasional dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Polri terus melakukan reformasi internal guna memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengawasan internal yang ketat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan demikian, lanjut Ismail, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang harus dipahami dalam kerangka penguatan negara hukum dan efektivitas pemerintahan. Sinergi antara institusi kepolisian dan Presiden diharapkan mampu mempercepat terwujudnya cita-cita pembangunan nasional sesuai visi dan misi Nawa Cita.



