Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumNasionalPolitik

Agenda Putusan Dismissal Gugatan Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digelar Besok

×

Agenda Putusan Dismissal Gugatan Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digelar Besok

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa—faktaplus.id

FAKTAPLUS.ID|Jakarta 18 Februari—Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi pada Kamis (19/02/2026).

Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

Silakan gulirkan ke bawah

Permohonan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial di peradilan administrasi.

Farah Fahmi Namakule menjelaskan bahwa sidang dismissal merupakan tahapan awal untuk menguji kelengkapan syarat formil maupun materil gugatan sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahap ini, majelis hakim akan menilai apakah objek sengketa memenuhi kriteria sebagai keputusan tata usaha negara dan apakah pengadilan berwenang memeriksa perkara tersebut.

Ia meyakini perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan substansi karena memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya.

Menurut Farah, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul, yang menurutnya harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

“Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Putusan dismissal nantinya akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *