
FAKTAPLUS.ID|Jakarta—Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMAPERA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dengan nilai anggaran mencapai Rp36,7 miliar. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Dalam pernyataan sikap resminya, GEMAPERA menyebut proyek infrastruktur tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat Aru atas pembangunan yang layak. “Jika benar terjadi korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi rakyat Pulau Wokam yang seharusnya menikmati akses ekonomi dan konektivitas wilayah,” kata GEMAPERA dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2026.
Menurut GEMAPERA, korupsi di sektor infrastruktur merupakan bentuk kejahatan serius karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jalan yang semestinya membuka isolasi wilayah justru berpotensi menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi kepentingan publik apabila praktik koruptif dibiarkan.
GEMAPERA mendesak KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan.
“Lambannya penegakan hukum hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum kehilangan keberanian di hadapan kekuasaan. Rakyat tidak membutuhkan alasan normatif, rakyat membutuhkan tindakan nyata,” tegas pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk tekanan moral, GEMAPERA menyatakan akan menggelar aksi damai besar-besaran pada 13 Januari 2026. Konsolidasi massa dan koordinasi gerakan, menurut mereka, telah dilakukan untuk memastikan suara publik tidak diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan GEMAPERA, Abdullah, menegaskan aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dalam mengawal keadilan dan menyelamatkan uang rakyat. “Ini bukan provokasi dan bukan kepentingan politik praktis. Ini adalah tuntutan moral agar hukum tidak kalah oleh kekuasaan,” ujarnya.
GEMAPERA menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan tuntutan agar dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diusut tuntas sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tanpa tebang pilih. Mereka meminta kasus tersebut tidak dikubur dan diselesaikan secara transparan demi keadilan bagi masyarakat Kepulauan Aru.



