Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

DPN LKPHI Nilai, Penunjukan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir Sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur Dan Sah Secara Konstitusi.

×

DPN LKPHI Nilai, Penunjukan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir Sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur Dan Sah Secara Konstitusi.

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Faktaplus.Id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai penunjukan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta sah secara konstitusional.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, menyampaikan bahwa proses pengangkatan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung”.

Selain itu, proses pengangkatan Hakim Konstitusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan kewenangan konstitusional lembaga pengusul sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

DPN LKPHI menegaskan bahwa penunjukan Prof. Dr. Ir. Adies Kadir sebagai Hakim MK telah melalui mekanisme yang sah, transparan, dan konstitusional. Tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengangkatannya,” ujar perwakilan DPN LKPHI dalam keterangan resminya, Jum’at, (30/1/26).

Menurut Direktur Eksekutid DPN LKPHI Ismail Marasabessy, kewenangan lembaga pengusul dalam mengajukan calon Hakim Konstitusi merupakan amanat konstitusi yang harus dihormati. Selama proses tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka hasil penunjukannya memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Selain itu, Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy, S.H., menilai Prof. Dr. Ir. Adies Kadir memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak yang memadai untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Hakim Konstitusi. Keilmuan, pengalaman, dan komitmen terhadap penegakan konstitusi dinilai menjadi modal penting dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

DPN LKPHI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik. Perbedaan pandangan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam negara hukum demokratis.

Mahkamah Konstitusi adalah pilar penting dalam sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mendukung penguatan lembaga MK dengan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan konstitusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *