Example floating
Example floating
NasionalOpini

Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Sanksi Tegas bagi Pelaku Perusakan Lingkungan

×

Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Sanksi Tegas bagi Pelaku Perusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa—faktaplus.id

Oleh: Akbar Hatapayo SH—Badko HMI Maluku

faktaplus.id—Masyarakat Hukum Adat merupakan satu kesatuan sosial yang terbentuk secara turun-temurun, dengan sistem nilai, keyakinan, dan tata kehidupan yang hidup dan berkembang dalam ruang ekologisnya sendiri. Relasi mereka dengan alam bukan semata hubungan ekonomis, melainkan juga spiritual, kultural, dan historis. Karena itu, kerusakan lingkungan bagi masyarakat adat bukan hanya soal hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga perampasan identitas dan martabat kolektif.

Silakan gulirkan ke bawah

Konstitusi Indonesia secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum adat bukan entitas pinggiran, melainkan bagian sah dari sistem hukum nasional.

Namun, pengakuan konstitusional tersebut kerap berhenti sebagai teks normatif. Dalam praktik, masyarakat adat justru sering menjadi kelompok paling rentan ketika berhadapan dengan kepentingan ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan skala besar. Eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi kerap meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang masif, sekaligus meminggirkan masyarakat adat dari tanah ulayatnya sendiri.

Ironisnya, ketika masyarakat adat berupaya mempertahankan hak-haknya, akses keadilan justru tertutup rapat. Jalan hukum yang ditempuh sering berujung pada kriminalisasi. Padahal, Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Dalam konteks masyarakat adat, hak ini melekat secara komunal sebagai hak ulayat.

Kasus yang menimpa masyarakat adat Maba Sangadji di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Sebanyak 11 warga adat dikriminalisasi dan dipenjara karena memprotes kerusakan hutan adat akibat operasi pertambangan PT Position. Mereka dituduh menghalangi aktivitas tambang dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minerba dan bahkan Undang-Undang Darurat.

Padahal, aksi yang dilakukan masyarakat Maba Sangadji merupakan bagian dari ritual adat dan upaya mempertahankan hak ulayat serta lingkungan hidup mereka yang telah tercemar. Tambang telah merusak sumber air bersih dan lahan pertanian warga. Dalam perspektif keadilan substantif, tindakan mereka adalah bentuk pembelaan hidup, bukan kejahatan. Karena itu, banyak kalangan menilai kriminalisasi ini sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum yang berpihak pada kepentingan oligarki sumber daya alam.

Koalisi masyarakat sipil mencatat berbagai kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, mulai dari penggunaan pasal-pasal usang, pemaksaan konstruksi hukum, hingga pengabaian konteks sosial dan ekologis masyarakat adat. Di sisi lain, para aktor yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan, baik korporasi maupun pejabat yang memberikan izin—nyaris tak tersentuh hukum.

Ketimpangan ini menunjukkan wajah negara yang timpang dalam menegakkan keadilan. Masyarakat adat dengan mudah diseret ke meja hijau, sementara pelaku perusakan lingkungan justru menikmati impunitas. Negara terkesan hadir sebagai alat represi, bukan sebagai pelindung hak konstitusional warganya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas mengatur tanggung jawab pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pembiaran. Pasal 104 menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan terjadinya perusakan hutan dapat dipidana. Norma ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk menjerat aktor-aktor yang berperan dalam kerusakan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, negara tidak boleh terus bersikap ambigu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Pelaku perusakan lingkungan—baik korporasi maupun pejabat negara—harus dikenai sanksi tegas. Pada saat yang sama, akses keadilan bagi masyarakat hukum adat harus dijamin secara nyata, bukan sekadar janji konstitusional.

Masyarakat adat bukan penghambat pembangunan. Mereka adalah penjaga terakhir ekologi dan kearifan lokal bangsa ini. Mengkriminalisasi mereka sama artinya dengan mengingkari konstitusi dan merusak fondasi keadilan sosial. Jika negara terus abai, maka konflik agraria dan kerusakan lingkungan hanya akan semakin meluas, meninggalkan luka mendalam bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *