Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumJabodetabek

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dua DC di Kalibata, DPN LKPHI Apresiasi Kinerja Kapolda Beserta Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

×

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dua DC di Kalibata, DPN LKPHI Apresiasi Kinerja Kapolda Beserta Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Faktaplus.id – Polda Metro Jaya kembali menunjukkan profesionalisme dan kecepatan kerja dalam menangani kasus kriminalitas dengan berhasil mengungkap para pelaku penganiayaan terhadap dua petugas debt collector (DC) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi ketika kedua DC tengah melaksanakan tugas penarikan kendaraan sesuai prosedur. Namun, mereka justru menjadi sasaran amukan sekelompok orang yang menolak proses tersebut. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara brutal itu memicu keprihatinan publik karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa seseorang yang sedang bekerja.

Silakan gulirkan ke bawah

Polda Metro Jaya bergerak cepat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Resmob dengan melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV. Respons cepat dan terarah tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya para pelaku yang terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Resmob Resa F Marasabessy beserta seluruh jajarannya atas kinerja cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk para pekerja lapangan yang rentan menjadi korban kekerasan.

Tindakan tegas dan progresif yang dilakukan Polda Metro Jaya harus menjadi contoh bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa setiap tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa harus ditindak tanpa kompromi.

“Terkait para pelaku yang merupakan oknum anggota Polri wajib di PTDH”

Ismail Marasabessy berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan hingga tuntas dan mereka dijerat dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apa pun dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.

Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik, serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *