Jakarta, Faktaplus.Id – bertepatan dengan Hut Lalu Lintas Bhayanyakara yang ke-71 Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mengapresiasi kinerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sepanjang periode Agustus–Septem ber 2026.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai Korlantas Polri telah mencatatkan sejumlah capaian melalui berbagai kebijakan strategis yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, respons cepat terhadap persoalan lalu lintas, kegiatan sosial, serta penguatan edukasi keselamatan berlalu lintas.
Menurut Ismail, transformasi pelayanan publik menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian. Inovasi yang dikembangkan Korlantas dinilai menunjukkan upaya untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kami melihat adanya sejumlah langkah strategis Korlantas Polri yang menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Respons cepat terhadap berbagai persoalan di lapangan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail. Selasa. (22/9/26).
Selain aspek pelayanan, DPN LKPHI juga menyoroti berbagai aksi sosial yang dilakukan jajaran Korlantas Polri. Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga memperkuat kehadiran kepolisian di tengah masyarakat.
“Kami ucapkan Selamat Hut Lalu Lintas ke-71, Polantas Presisi mengabdi Untuk Negeri”
Edukasi Keselamatan Berkelanjutan
DPN LKPHI turut memberikan perhatian terhadap upaya edukasi keselamatan berlalu lintas yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ismail menilai edukasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi membutuhkan pendekatan preventif melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, edukasi yang dilakukan secara konsisten kepada pengendara, pelajar, komunitas, maupun masyarakat luas menjadi bagian penting dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kesiapan Regulasi
Selain inovasi pelayanan dan edukasi keselamatan, DPN LKPHI menilai kesiapan regulasi juga menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan transportasi dan dinamika lalu lintas.
Perkembangan teknologi, perubahan pola mobilitas masyarakat, serta munculnya berbagai bentuk layanan transportasi membutuhkan kerangka regulasi yang mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
Ismail mengatakan bahwa sinergi antara Korlantas Polri, pemerintah, pemangku kepentingan transportasi, akademisi, serta masyarakat sipil diperlukan agar kebijakan lalu lintas dapat terus beradaptasi dengan perkembangan di lapangan.
“Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Namun pada saat yang sama, aspek keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” ujar Ismail.
DPN LKPHI berharap berbagai inovasi dan kebijakan yang telah dijalankan Korlantas Polri dapat terus dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan. Menurut Ismail, peningkatan kualitas pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas membutuhkan konsistensi, evaluasi, serta kolaborasi lintas sektor.
“Apresiasi ini bukan berarti mengesampingkan ruang evaluasi. Justru kami berharap capaian yang ada dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, responsivitas, dan keselamatan berlalu lintas,” pungkas Ismail.












